Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa aturan plat nomor ganjil-genap tidak akan dijalankan saat cuti bersama untuk peringatan hari raya Nyepi serta Idul Fitri 1446 Hijriyah. Aturan tersebut tidak akan dilaksanakan dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Pilihan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang sudah mengatur waktu libur nasional serta cuti bersama di masa tersebut. Tambahan lagi, peraturan ini konsisten dengan pedoman lainnya yang menjelaskan kalau batasan untuk penggunaan kendaraan tidak diberlakukan pada beberapa tanggal spesifik, seperti saat ada hari libur agama besar.

Dengan meniadakan ganjil genap , pihak pemerintah setempat bertujuan untuk memperkecil tekanan terhadap peningkatan mobilitas masyarakat saat musim liburan panjang dan sekaligus menyederhanakan proses bagi penduduk untuk menggunakan beragam sarana umum.

Peraturan Nomor-Ganjil-Genap di Jakarta Saat Nyepi serta Cuti Besar Idul Adha Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapuskan sistem pelaksanaan ganjil-genap selama masa libur yang berlangsung mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Seperti dilaporkan melalui akun Instagram @disbuhdkijakarta, langkah tersebut diterapkan sesuai dengan sejumlah peraturan, termasuk diantaranya adalah:

Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengeluarkan aturan tersebut. kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 Penyesuaian ini mengacu pada peringatan hari suci Nyepi serta cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, yang dapat memicu peningkatan gerak penduduk di pusat pemerintahan.

Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 di DKI Jakarta mengungkapkan dalam Pasal 3 Ayat (3), jika kebijakan kendaraan ganjil-genap tak diberlakukan saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional yang sudah ditentukan oleh Keputusan Presiden. Berdasarkan ketentuan ini, penangguhan sementara dari peraturan ganjil-genap selama periode liburan dipandang konsisten dengan peraturan yang ada.

Walaupun begitu, masyarakat dimohon untuk terus menuruti regulasi lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan cermat. Meskipun kebijakan ganjil-genap di dalam kota telah dicabut, sistem tersebut masih berlaku pada beberapa jalur toll untuk mengontrol aliran kendaraan pulang-pergi. Lebaran 2025 Pengemudi diminta untuk tetap mengikuti update informasi terbaru supaya perjalanan mereka bisa berlangsung dengan mulus serta sejalan dengan aturan yang berlaku.

Liburan Nyepi serta Idulfitri Tahun 2025

Pemerintah telah mengumumkan jadwal liburan nasional serta cuti bersama seperti berikut: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446H yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 akan segera tiba.

Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri yang menetapkan jadwal untuk hari libur nasional serta cuti bersama di tahun 2025.

Berikut adalah detail mengenai jadwal cuti bersama untuk hari libur Nyepi dan Idul Lebaran pada tahun 2025:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Libur Umum Merayakan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Cuti bersama menyambut hari perayaan Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret 2025: Cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • Selasa, 1 April 2025: Cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Rabu, 2 April 2025: Libur Bersama untuk Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • Kamis, 3 April 2025: Libur Bersama untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April 2025: Libur Bersama untuk Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April 2025: Libur Bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama