
JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Digital untuk Melindungi Anak, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025.
Peraturan yang memiliki nama berbeda yaitu PP Lengkap dipercayai akan memberikan jaminan supaya anak-anak dapat terlindungi dari ancaman paparan media sosial.
Prabowo menyatakan bahwa nasib generasi muda cemerlang dan penting untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
Dengan membuka dengan kalimat "bismillahirrahmanirrahim", pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025, sebagai Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, saya meresmikan Peraturan Pemerintahan yang berjudul Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Rangka Proteksi Anak. Hal tersebut disebut juga dengan singkatannya PP Tuntas," kata Prabowo saat sedang ada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari itu sendiri.
Prabowo menyebutkan bahwa aturan tersebut bermula dari Menkomdigi Meutya Hafid yang berkunjung ke Istana beberapa hari yang lalu untuk membahas hal itu dengannya.
Meutya menegaskan, sesuai dengan yang disebutkan Prabowo, bahwa perlindungan bagi anak-anak dalam ranah digital merupakan suatu kebutuhan yang mendesak.
Dengan saling mendukung, Prabowo menyarankan Meutya untuk terus meneruskan usaha dalam memberikan perlindungan bagi anak itu.
Ketika menyetujui PP Tuntas, Prabowo turut mengajak sejumlah besar anak-anak dan pelajar.
Beberapa anggota dari Kabinet Merah Putih turut serta dalam acara tersebut, diantaranya adalah Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, dan sampai dengan Wakemenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Maka, isi dari PP tersebut adalah apa?
Usia minimum untuk anak mengakses media sosial adalah
PP Tuntas secara fundamental akan menetapkan salah satu pembatasan berupa umur minimal untuk penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Meutya Hafid menggarisbawahi kepentingan adanya batasan umur untuk membuat akun digital.
Menurut Meutya, batas umur dan pemantauan saat membuat akun digital bertujuan untuk menghambat anak-anak sampai mereka mencapai kedewasaan yang memadai sebelum memiliki profil media sosial pribadi.
"Lagi pula, hal ini tidak melibatkan batasan akses yang luas. Apabila anak memakai perangkat orang tuanya dan didampingi oleh orang tua tersebut, tindakan seperti itu dibenarkan," jelas Meutya saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat.
Meutya pun menyebutkan bahwa agar dapat memiliki akun sendiri-sendiri, anak-anak perlu memenuhi standar pertumbuhan dan perkembangan yang tepat.
Namun, prosedurnya belum ditentukan secara resmi. Pihak berwenang akan menyusun aturan turunan tingkat menteri guna mematangkan regulasi tersebut dengan detail.
Sanksi bagi platform
PP Tuntas juga menangani platform-media-sosial dengan kemampuan untuk menerapkan hukuman kepada pengguna tersebut.
Meutya mengatakan bahwa dalam peraturan pemerintah tersebut, platform penyedia sistem elektronik wajib mendahulukan proteksi terhadap anak-anak daripada kebutuhan komersialisasi.
Menurutnya, pemerintah bersungguh-sungguh dalam menjamin perlindungan anak-anak dari paparan materi berisiko tinggi, pengeksploitan secara komersial, dan gangguan terhadap privasi mereka.
"Maka, terdapat pula pembatasan tentang pengumpulan data profil anak," jelas Meutya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa platform tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai barang dagangan.
Meutya mengatakan bahwa terdapat hukuman berat untuk platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan baru ini tidak menghukum orang tua maupun anak-anak, melainkan menargetkan perusahaan-platform," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.id pada artikel berjudul " Prabowo Resmikan PP Lengkap, Pendaftaran Akun Media Sosial untuk Anak Terbatas pada Umur ", hukuman administratif mencakup peringatan hingga penutupan jika pelanggaran yang dilakukan oleh platform bersifat sangat serius.
"Pada intinya, hal itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik, yang mencakup media sosial dalam konteks tersebut. Hal ini akan mempengaruhi semua PSE," jelas Meutya.
Posting Komentar