
, Jakarta - Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAIT) menuntut pihak berwenang agar mengharuskan seluruh perusahaan jasa transportasi daring (ojol) untuk ojol ) dan kurir untuk membayarkan bonus hari raya kepada seluruh pengendara sebagaimana ditetapkan. SPAI menganggap bahwa praktik memberikan bonus OJOL senilai Rp 50ribu atau yang tidak mencakup aturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan adalah penipuan terhadap masyarakat.
Setiap perusahaan platfom sudah menipu masyarakat secara umum dengan berpura-pura telah menyediakan THR untuk ojek online. bonus hari raya Menurut aturan yang diumumkan oleh pemerintah," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Oleh karena itu, Lily menyampaikan bahwa insentif bagi seluruh driver ojek online serta kurir seharusnya diberikan tanpa adanya persyaratan guna memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
Lily menyebutkan bahwa bonus yang didapat oleh ojek online sebesar Rp 50ribu ternyata lebih kecil dibandingkan dengan apa yang disampaikan presiden. Prabowo Subianto, yakni sebesar Rp 1 juta.
Di samping itu, Lily juga mengomentari tentang aturan Gojek dan Grab yang dianggap membatasi hak para supir secara tidak adil. Menurutnya, kondisi ini malah membuat pekerja layanan antar jemput menjadi lebih terbebani oleh ketentuan seperti jumlah hari bekerja, persentase penyelesaian pesanan, serta skor peringkat yang bersifat diskriminatori. "Sepertinya hal ini menciptakan kesan bahwa supir ojek online tidak berkontribusi pada laba platform," ungkapnya.
Maxim, katanya, sudah menciptakan citra diri sebagai pendukung kebijakan pemerintah dengan menyelenggarakan acara penyerahan bonus senilai Rp 500 ribu untuk para supirnya. Tapi, saat berada di lapangan, dia mengetahui hal yang lain. Bonus tersebut hanya tipuan belaka dan tidak diserahkan kepada karyawan bagian tersebut. packing di gudang atribut ojol.
"Mereka dipakaikan jas hujan ojek online dari Maxim sehingga terlihat seperti driver ojol tersebut. Padahal kenyataannya di lapangan, masih banyak para pengendara ojek online dari Maxim yang belum menerima THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Lily juga mengkritik adanya pemberian bonus yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, hal itu bertentangan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto pada pemilik platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dll., untuk memberikan tambahan bonus senilai Rp 1 juta bagi para pengemudi. Dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudilah yang telah banyak mendukung serta berperan dalam pencapaian laba oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Pada saat yang sama, Gojek juga merespons keluhan dari para pengemudi layanan ojek online yang tidak setuju dengan jumlah bantuan lebaran sebesar Rp 50ribu. Sesuai penjelasan Gojek, angka itu sudah disesuaikan dengan sistem perincian dalam lima tingkatan penerima hadiah tambahan.
"Besaran untuk masing-masing kategori akan diatur berdasarkan tingkat partisipasi, performa, ketetapan, dan hasil kerja, sambil terus memperhatikan kapabilitas perusahaan," jelas Chief of Public Policy & Government Relations Goto Ade Mulya melalui rilisnya pada 26 Maret 2025. Gojek mengklasifikasikan kelima jenis penerima dari program Bantuan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 tersebut.
Kategori puncak adalah Mitra Juara Utama yang menerima Bonus Hari Raya (BHR) senilai Rp 900 ribu bagi driver motor dan Rp 1,6 juta untuk para sopir mobil beroda empat. Ade Mulya menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung dari 20% pendapatan bersih rata-rata setiap bulan oleh mitra yang memenuhi syarat sebagai Mitra Juara Utama.
"Harap diketahui bahwa angka 20% itu bukan berdasarkan pendapatan setiap tahunnya," jelas Ade. Sementara itu, bagi keempat kelompok penerima Bantuan Hari Raya selain Kategori Mitra Juara Utama, Gojek tidak menerapkan hitungan 20% dari rata-rata penghasilan bersih per bulannya.
Ade mengatakan bahwa ada empat kategori baru yang meliputi Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan sebagai bagian dari penambahan program. Dia menjelaskan, “Berdasar niat baik perusahaan, kami memperkenalkan empat kelompok tambahan selain Mitra Juara Utama untuk membuat keuntungan BHR bisa dinikmati oleh lebih banyak mitra.”
Dia juga menyatakan bahwa penetapan jumlah uang BHR untuk empat kelompok itu sejalan dengan petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja yang telah mensubyekkan keputusan kepada setiap perusahaan. Menurut Ade, alasan utama variasi dalam besaran uang BHR di antara berbagai grup ini bergantung pada durasi capainya performa oleh para supir. Semakin lama waktu aktivitas mereka, semakin tinggi pula posisinya.
Umumnya, empat kategori atas penerima manfaat program sepeda motor harus mematuhi syarat memiliki aktivitas minimum selama 25 hari dalam satu bulan, dengan waktu online sekurang-kurangnya 200 jam setiap bulannya. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk menjaga rasio diterimanya permintaan atau pesanan serta menuntaskan perjalanannya tidak kurang dari 90% setiap bulan. Sementara itu, pengendara yang berhak menjadi bagian dari Kelompok Pemenang Utama wajib mengikuti masa aktif dari bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.
Untuk kategori Mitra Juara, mitra yang ingin mendapatkan bonus harian rutin (BHR) sebesar Rp 450 ribu per hari untuk pengendara roda dua harus mencatatkan diri sebagai aktif mulai September 2024 sampai Februari 2025. Sedangkan di dalam kategori Mitra Unggulan, para pengendara roda dua wajib tetap aktif dari bulan Desember 2024 hingga akhir Februari 2025 supaya berhak atas BHR senilai Rp 250ribu.
Di samping itu, terdapat juga Kategori Mitra Andalan yang harus tetap aktif mulai Februari 2025 supaya dapat mendapatkan bonus BHR sebesar Rp 100 ribu bagi pengendara roda dua. Menurut Ade, dalam kategori Mitra Harapan, fokusnya adalah pada tingkat penerimaan lelang (bid) serta penyelesaian perjalanan setidaknya mencapai 90% tiap bulannya, dengan periode evaluasi hanya selama Bulan Februari tahun 2025.
Dalam kategori Mitra Harapan, baik pengendara motor ataupun mobil mendapatkan BHR senilai Rp 50 ribu per orang. Terdapat lima kelompok penerima BHR ini, dan Ade menginginkan agar insentif tersebut bisa didistribusikan dengan akurat. Dia juga menyebut bahwa hal ini bertujuan untuk mencakup para mitra yang sudah banyak berperan di dalam sistem dan selalu memberikan pelayanan berkualitas pada konsumen.
Kementerian Tenaga Kerja Berencana Memanggil Pengembang Aplikasi
Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret lalu, SPAI sudah melaporkan masalah dengan bonus tidak sesuai aturan tersebut kepada Posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ImmanuelEbnezer Gerungan, bersikeras akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap laporan dari SPAI.
Immanuel menyebut departemenya bakal menghubungi para pengembang aplikasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan dari platform-platform digital itu tentang kejadian yang telah terjadi. Ia menegaskan, “Kita tak berkeinginan hal seperti ini muncul karena tentunya mereka (para supir) punyai harapan. Jika sampai hanya dapat limabelas ribu saja, rasanya sangat kejam,” ungkap Immanuel saat ditemui di Kantor Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, hari Selasa, tanggal 25 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.
Immanuel mengatakan bahwa laporan SPAI tersebut didasari oleh data yang sahih dan tidak semata-mata merupakan pernyataan kosong. Sebagai contoh, terdapat bukti nyata bahwa para mitra berhasil mendapatkan penghasilan bervariasi mencapai angka Rp 93 juta dalam satu tahun.
Immanuel menyatakan mustahil bagi para pengemudi untuk meminta bonus hari raya dari pendapatan komisaris dan direktur perusahaan teknologi. Dia percaya bahwa mitranya hanya mengklaim hak mereka sebagia pengemudi seperti yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pria bernama panggilan Noel tersebut berjanji akan ada klarifikasi dari aplikasi terkait pembagian Bonus Hari Raya jelang Lebaran tahun 2025.
"Akan kami minta penjelasan dari platform digital atau pihak aplikasi tentang alasan mengapa beberapa pengguna mendapatkan jumlah sangat besar hingga belasan juta rupiah sementara BHR hanya menerima lima puluh ribu," katanya. Menurut Immanuel, permintaan klarifikasi tersebut merupakan langkah standar untuk mendapat berbagai perspektif. Dia juga menjelaskan bahwa pihak aplikasi memiliki hak untuk memberikan pembenaran atas tuduhan yang diajukan oleh SPAI.
Sebagai seorang penguasa, Immanuel menyatakan niatnya untuk menjaga hak-hak warga negaranya yang telah membuat laporan di Posko THR Kemnaker. Dia tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi pelaksanaan panggilan kepada para pengguna jasa tersebut.
Dian Rahma turut serta dalam penyusunan artikel ini.
إرسال تعليق