, Lumajang - Terdapat narasi mengenai dampak negatif terhadap ekosistem yang berada di area sekitar tempat penanaman tersebut. ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kisah tersebut terbongkar melalui keterangan saksi dari petugas hutan saat sidang perkara perkebunan narkotika di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 11 Maret 2025.
Jaksa memaparkan tiga saksi mata dari TNBTS yang memberikan kesaksian mereka melalui platform online. Saksi-saksi tersebut antara lain Edwy Yunanto, petugas kehutanan sekaligus pegawai di Kantor Pusat Besar TNBTS; Yunus Tri Cahyono, penjaga hutan serta kepala wilayah Senduro; dan Untung, juga merupakan salah satu anggota badan pemeliharaan hutan.
Dari keterangannya setelahnya diketahui adanya 59 tempat tanam ganja dengan luas total tidak melebihi satu hektar. Luasan tiap area penanaman tersebut bervariatif. Yunus mengatakan, "Beberapa daerah memiliki ukuran dua meter persegi, beberapa lainnya empat meter persegi, dan bahkan ada pula yang mencapai 16 meter persegi." Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas pertanyaan dari majelis hakim.
Tempat tanam ganja tersebut terletak di area hutan di kawasan lindung yang termasuk dalam cakupan tugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bagian Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Area perlindungan yang dikelola oleh SPTN Wilayah 3 Senduro memiliki luas total sebesar 6.367 hektare.
Yunus mengaku adanya kerusakan pada lingkungan dan ekosistem karena penanaman ganja tersebut. Dia menyatakan, "Pembudidayaan ganja ini telah mencemarkan ekosistem."
Dia menyebut area perkebunan ganja tersebut sebagai habitat alami dari rumput setempat. Kerusakan pada ekosistem pun menjadi salah satu poin yang dibahas oleh Untung. Dia menjelaskan, "Daerah ini adalah zona endemik. Tidak seharusnya menanam tanaman lain di sana. Menanam ganja di situ melanggar aturan dan bisa merusak lingkungan," ungkap Untung.
Dia menambahkan bahwa wilayah tersebut adalah tempat tumbuh endemic dari pohon pinus, cemara dan jenis-jenis pepohonan lainnya. Dia menjelaskan kepada Untung jika terjadi kerusakan, langkah selanjutnya yang perlu dikerjakan yaitu melakukan revitalisasi lingkungan sekitar. Proses ini akan diproses dan ditangani langselves oleh TN BTS.
Hakim sempat bertanya tentang sumber anggaran yang digunakan untuk pemulihan ekosistem tersebut. Mengakuinya, Ungkap tak mengetahui jawabannya. Hakim kemudian menyatakan bahwa jika tidak terdapat tanaman ganja, maka tidak dibutuhkannya upaya pemulihan ekosistem ini.
Saksi menyatakan bahwa mereka tak dapat mencegah penduduk masuk ke area hutan konservasi. "Warga tersebut berburu rumput serta jamur di dalam hutan," jelas Untung.
Saksi menyebut bahwa dia telah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pantangan untuk memasuki area hutan konservasi. Lebih dari itu, ditetapkanlah plakat-plakat yang mencantumkan larangan tersebut di sekitar lokasi. Akan tetapi, plakat-plakat tersebut tak dilengkapi informasi soal sanksi atau akibat hukumannya. "Akhirnya masyarakat," nggak takut," ujar majelis hakim.
Majelis hakim dipimpin oleh Redite Ika Septiana serta dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Gandha Wijaya dan I Nyoman Ary Mudjana, pernah memberikan ultimatums bahwa bila nantinya tetap ditemukan tumbuhan ganja di dalam TNBTS, hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai tindakan sengaja dan ketidakpedulian.
Posting Komentar