
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menempatkan plak operasional dan konstruksi di sembilan struktur yang terletak dalam zona Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung serta Kali Bekasi.
Tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan atas bencana banjir yang menghantam Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal bulan Maret tahun 2025.
Rizal Irawan, Deputi Pelaksana Hukum KLH, menyebut bahwa instalasi papan pemantau telah terpasang usai melakukan inspeksi ke berbagai tempat tersebut.
"Setidaknya hingga petang nanti menjelang waktu maghrib, kami pasang lima tempat lagi. Oleh karena itu, InsyaAllah, bila semuanya berjalan dengan baik, hari ini dapat dipasang di sembilan titik," jelas Rizal saat diwawancara di Bogor, pada hari Kamis (13/3).
Rizal menyatakan bahwa sembilan tempat itu mencakup empat posisi di wilayah Sentul, yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, dan juga lima titik lainnya di area Puncak yang termasuk dalam DAS Sungai Ciliwung.
Keempat tempat di Sentul terdiri atas dua lapangan golf dan dua kawasan perumahan, sedangkan kelima daerah di Puncak menjadi bagian dari program pasang rambu pemantauan di 33 posisi yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Puncak termasuk dalam 33 lokasi yang terbentuk melalui kolaborasi dengan PTPN Regional 2. Sementara itu, di Sentul adalah berdasarkan temuan KLH yang mengindikasikan ada pelanggaran," jelasnya.
9 Tempat yang Dilengkapi Tanda Peringatan oleh KLH:
- Gunung Geulis Country Club
- Sumarecon Bogor
- Bobocabin Gunung Mas
- Jelajah Handal Lintasan
- Rainbow Hills Golf
- PT Pinus Foresta Indonesia
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Peternakan dan Alam Pelangi
- Sentul City
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menggarisbawahi bahwa salah satu faktor utama terjadinya banjir di Bekasi adalah adanya modifikasi lanskap di daerah hulu dari DAS Kali Bekasi.
"Banjir ini memaksa kita mengevaluasi kembali seluruh kondisi lingkungan dalam Cekungan Aliran Sungai Bekasi," ungkap Hanif.
Dia menyebutkan bahwa area upstream DAS Sungai Bekasi seluruhnya mencapai 28 ribu hektar, namun hanya kira-kira 4 ribu hektar yang masih dalam bentuk hutan. Hal tersebut sangat jauh dari batasan minimum ideal yang harus ditempati oleh hutan yaitu setidaknya 30% dari keseluruhan luas DAS, yang merangkak dari daerah asal air hingga ke dasar sungai dengan total luas mencapai 145 ribu hektar.
"Maka, untuk wilayah hulu dari Daerah Aliran Sungai, diperlukan peningkatan dalam hal pengawasan. Kemudian, kelompok pemantau bersama para profesional akan menyelidiki lebih mendalam tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan guna mengoreksi situasi pemandangan ini," jelasnya.
Terkait dengan Lapangan Golf Gunung Geulis, Hanif menyatakan bahwa kegiatan di area itu masih diperkenankan selama mematuhi saran yang disampaikan oleh KLH.
"Maka jika tujuannya adalah untuk menampung sejumlah air tertentu, teknologi serta pengelolaannya harus dioptimalkan sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Bukan berarti sistem ini perlu dihancurkan, namun harus direnovasi supaya mampu memulai kembali perannya secara ekologis," katanya.
Posting Komentar