Dana senilai Rp 3,3 miliar yang dimiliki oleh almarhum aktor Nasrullah atau biasa disebut dengan Mat Solar, yang pernah diarsiteki ke Pengadilan Negeri Tangerang akibat perselisihan antara Mat Solar dan Muhammad Idris, telah secara resmi dipindahkan kepada pihak berhak pada hari ini, yaitu Rabu (26/03).

Uang senilai Rp 3,3 miliar diserahkan oleh Fahmiron sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada keluarga orang yang sudah meninggal, Mat Solar. Penyerahan ini dilakukan melalui perwakilan dari sang janda, Ida Nurlaela, serta tiga buah hatinya. Pemilik lahan asli, yakni Muhammad Idris, turut hadir dalam acara penyerahan uang tersebut.

Dari total dana sebanyak Rp 3,3 miliar yang berasal dari pengadaan lahan untuk proyek jalan bebas hambatan Serpong-Cinere, jumlah tersebut kemudian dipisahkan menjadi dua bagian. Satu pihak pemilik tanah memperoleh Dana senilai Rp 1,1 Miliar dan sisa anggarannya, yaitu kurang lebih Rp 2,2 miliar dialokasikan ke Keluarga Mat Solar.

"Pihak kedua yang diwakili oleh Idham Aulia serta pihak pertama yaitu Muhammad Idris telah menerima kompensasi pembebasan untuk jalur Tol Serpong-Cinere senilai Rp 3.338.214.930," ungkap Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3). "Dari jumlah tersebut, Rp 1.100.000.000 dikirimkan ke tangan pihak pertama Muhammad Idris seperti tercatat dalam perjanjian damai yang sudah disepakati," tambah dia.

Ternyata dana senilai Rp 3,3 miliar berhasil dilepaskan oleh pihak pengadilan setelah mencapai kesepakatan damai antara keluarga almarhum Mat Solar dengan M. Idris. Kesepakatan ini berlangsung di wilayah BSD Tangerang pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. Beberapa hal krusial disetujui dalam momen tersebut.

Beberapa elemen dari kesepakatan perdamaian mereka meliputi; kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah yang ada dan berkomitmen bahwa takkan melakukan tindakan gugatan baik secara perdata, pidana, ataupun cara-cara hukum lainnya di masa depan.

Di samping itu, kesepakatan damaian tersebut termasuk pencopotan tuntutan hukum yang pernah diajukan ke pengadilan. Kemudian kedua belah pihak melanjutkan dengan mengajukan permintaan pembebasan dana sebesar Rp 3,3 miliar yang tadinya dititipkan di pengadilan.

Pencabutan gugatan perdata secara resmi terjadi pada Jumat (21/3) di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga meminta untuk mencairkan dana senilai Rp 3,3 miliar.(jpc)

Post a Comment

أحدث أقدم