Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yang berarti wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim.

Satu dari ragam zakat dalam agama Islam adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim sebelum perayaan Idul Fitri tiba, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada kaum dhuafa.

Kemudian, dari kapan Zakat Fitrah menjadi wajib? Perhatikan sejarah Zakat Fitrah berikut ini.

Asal-usul Zakat Fitrah

Melansir NU Online Zakat fitrah dikenakan kepada masyarakat Muslim mulai tahun kedua Hijriyah yaitu sekitar 624 Masehi, ketika puasa Ramadan juga baru saja ditetapkan.

Sebelum adanya kewajiban zakat fitrah, para Muslim dihimbau untuk berinfak, namun tidak dengan peraturan yang tetap.

Setiap anggota masyarakat Muslim wajib melaksanakan zakat fitrah di Bulan Ramadhan.

Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi, "Nabi Rasul telah menetapkan wajibnya pengeluaran Zakat Fitrah (di Bulan Ramadan untuk setiap orang)" (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di luar digunakan untuk membersihkan diri pasca melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dipandang sebagai ungkapan rasa peduli kepada mereka yang membutuhkan dan tidak seberuntung kita.

Melalui zakat fitrah, setiap individu, bahkan kelompok berpendapatan rendah yang selalu menghadapi kesulitan, bisa ikut menikmati kegembiraan dan kemerdekaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Sejak era Nabi Muhammad, zakat fitrah berfungsi sebagai alat untuk mengecilkan perbedaan sosial serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Zakat fitrah harus dibayarkan oleh seluruh Muslim yang sudah balig dan masih hidup sampai malam hari raya Idul Fitri, serta mempunyai sisa lebih di atas keperluan dasar mereka untuk perayaan Idul Fitri.

Aturan mengenai zakat fitrah tersebut cocok dengan hadits dari Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Nabi SAW telah menetapkan zakat fitrah sebagai satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim—baik budak ataupun bebas, pria maupun wanita, anak kecil serta orang dewasa. Dia juga menyatakan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi sebelum para jamaah meninggalkan rumah mereka menuju shalat Idul Fitri” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Bagi anak-anak, tanggungan zakat fitrah menjadi urusan kedua orangtuanya.

Berdasarkan sebagian besar ahli agama, satu sha' setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah dapat disalurkan dengan menggunakan bentuk makanan atau keperluan dasar sepeti beras, gandum, serta kurma.

Zakat fitrah dapat diserahkan dalam wujud uang tunai yang nilainya sama dengan satu sha' beras, gandum, atau kurma.

Jumlah nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk tunai disesuaikan dengan nilai beras di pasaran pada waktu tersebut.

Sebagai contoh, sesuai dengan Surat Keputiran Kepala BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 yang membahas Tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi, disebutkan bahwa jumlah zakat fitrah senilai uang adalah Rp 47.000 per orang.

Zakat fitrah dapat diserahkan mulai awal bulan Ramadhan hingga batas waktu terakhir yaitu sebelum penyelenggaraan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah perlu didistribusikan ke golongan penerima zakat (mustahiq) yaitu mereka yang termasuk fakir, miskin, pejabat pengumpul zakat, baru masuk Islam, hamba sahaya, serta orang-orang di jalan Tuhan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama