Yogyakarta -- T Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai insentif untuk karyawan RSUP Dr. Sardjito menjadi kontroversial lantaran dianggap kurang memadai serta tak sesuai dengan tingkat pekerjaan yang harus mereka tangani.

Karyawan melakukan demonstrasi di Gedung Administrasi Pusat, area Rumah Sakit Universitas Dr. Sardjito, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 kemarin.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan, dan Penelitian di RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju mengatakan bahwa rumah sakit tersebut memberikan dua jenis Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, yaitu THR untuk gaji serta THR untuk insentif.

Menurut pernyataan tersebut, THR untuk gaji serta tunjangan terkait sudah disediakan sepenuhnya sebesar 100%, sedangkan THR untuk insentif akan diberikan berdasarkan kapasitas finansial dari rumah sakit bersangkutan.

Pada saat melakukan aksi protes, para pekerja mengungkapkan bahwa THR insentif untuk tahun 2025 akan diterima kurang dari 100 persen dibandingkan dengan yang mereka terima pada tahun 2024 sebelumnya.

Mengapa THR insentif tahun ini hanya diberikan sebagian oleh rumah sakit?

"Penurunan THR dan insentif dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh adanya Target Capaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 ini, termasuk 12 indikator," jelas Wahju saat memberikan keterangan pers di rumah sakit tersebut, Rabu (26/3/2025).

Salah satu indikator yang harus dijalankan adalah rasio pengeluaran untuk gaji karyawan shouldn't exceed 45% of the total revenue generated oleh rumah sakit.

Untuk sementara, dokter telah menerima pembayaran melalui sistem remunerasi yang dihitung berdasarkan layanan atau dikenakan biaya per tindakan.

"Kami tahun lalu masih sepenuhnya mengacu pada KMK dari Direktorat Jenderal Anggaran Perbendaharaan untuk menentukan pembayaran, yaitu sebesar 100% berdasarkan upah bulanan sebelumnya," jelasnya.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, menambahkan bahwa pada tahun 2025 baru berjalannya sekitar tiga bulan.

Pada janji dan febuari tersebut, diketahui bahwa RSUP Dr. Sardjito berhasil memperoleh pendapatan senilai Rp124 miliar setiap bulannya, yang masih di bawah target mereka yaituRp140 Miliar perbulan.

“Apa lagi, pada bulan Maret nanti tentu ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing. Ketersediaan tempat tidur baru mencapai kira-kira 60%, jadi penghasilan pasti akan mengalami penurunan,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.

Namun demikian, Eni menyebut bahwa direksinya sedang menganalisis kembali bonus dan insentif yang hanya mencapai 30% dari rumah sakit tersebut.

" Kami meningkatkan besaran tersebut (presentase anggaran untuk gaji karyawan) hingga 48%, dari sebelumnya yang hanya mencapai 45%. Dengan demikian, kita memiliki ruang gerak yang lebih luwes lagi. Namun tentunya, saya harus mempertimbangkan tanggung jawab kepada atasan mengenai kemungkinan apakah rumah sakit dapat meraih dana sebesar Rp140 miliar atau tidak," jelasnya.

Disebutkan bahwa THR insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja, bukannya untuk mengevaluasi performa mereka. "Namun, ini tidak termasuk THR ganda, melainkan penambahan karena kita merupakan badan layanan umum (BLU). Sehingga staf berhak mendapatkan THR insentif," jelasnya dengan tegas.

Urutan Kebijakan Terbaru tentang Tunjangan Hari Raya dan Insentif

Wahju juga mengungkapkan cara terjadinya aturan baru tentang THR dan insentif tersebut. Berikut urutan kejadiannya:

1. Dalam rangka ini oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Barang Milik Negara merilis surat bernomor: S-89/PB/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya serta gaji ke tiga belas tahun 2025 untuk unit organisasi Badan Layanan Umum (BLU). Isi pokok dari distribusi THR tersebut dinyatakan secara jelas dalam bagian Romawi III angka 1 berdasarkan aturan yang menetapkan bahwa penyerahan THR dan atau gaji ke tiga belas kepada pegawai BLU harus dilakukan sesuai dengan peraturan remunerasi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

2. Demikian pula, di sini Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan merilis surat bernomor No: S-94/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang berisi tentang pembayaran tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas tahun 2025 untuk unit organisasi BLU rumah sakit tersebut.

3. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan telah menerbitkan surat bernomor KU.04.05/D/1524/2025 tertanggal 22 Maret 2025 terkait dengan pembahasan Penggantian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 bagi karyawan Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan.

4. Setelah pembayaran THR Insentif dilaksanakan pada 19 Maret 2025, muncul ketidakpuasan di antara staf RS Sardjito karena mereka menilai bahwa bonus hari raya itu tak sepadan dengan prestasi kerja yang sudah diberikan.

5. Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, direksi rumah sakit Sardjito berniat untuk memberikan penjelasan terbuka tentang prosedur perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diberikan kepada semua karyawan. Undangan ini mencakup wakil-wakil dari beberapa golongan pekerja.

6. Ketika berkembang, acara tersebut melebihi ekspektasi jumlah peserta awal, sehingga penjelasan ini dilaksanakan secara langsung di Ruang Utama Gedung Diklat serta secara online agar dapat diakses semua pegawai. Pegawai menyuaratkan keinginan menambah kuota sebesar lebih dari 30%, minimal seperti fasilitas vertikal lainnya.

Wahju menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, RSUP Dr. Sardjito sudah membayar beberapa jumlah. Berikut adalah detailnya:

1. THR Gaji serta tunjangan terkait dengan gaji bagi Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari dana Rupiah Murni akan dijalankan pembayarannya pada tanggal 18 Maret 2025, (telah diselesaikan)

100 persen.).

2. THR Gaji serta tunjangan dari sumber dana PNBP BLU bagi Pegawai BLU yang bukan ASN telah di bayar pada tanggal 18 Maret 2025 (telah terbayarkan sepenuhnya 100%).

3. Bonus THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Badan Layanan Umum (BLU) non-Apbn telah disalurkan pada 19 Maret 2025, dengan jumlah bervariasi mulai dari

Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 24.195.600,- tergantung pada tingkat kepangkatan yang di tentukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/2024 mengenai Implementasi Remunerasi

Untuk Pejabat Manajemen, Staf, dan Anggota Dewan Pengawasan dari Lembaga Penyedia Jasa Publik Rumah Sakit di Kementerian Kesehatan.

Berikutnya, guna menampung aspirasi tersebut, akan dipertimbangkan ulang tentang cara perhitungan THR dan insentif sambil tetap memperhatikan kesesuaian aturan.

"Serta kesetaraan di antarajabatan dan mempertimbangkan kemampuan finansial rumah sakit," ungkapnya.

Wahju merinci sebagai berikut:

a. Dokter Spesialis disediakan dengan syarat-syarat sebagaimana berikut:

1) Penghitungannya didasarkan pada batasan maksimum sebesar 30% dari rata-rata nilai Fee For Service tiga bulan terakhir berdasarkan kuadran masing-masing, sedangkan bagi RS Sardjito diproyeksikan antara 21% hingga 26% dari rata-ratanya selama tiga bulan tersebut.

2) Jumlah yang diberikan berada dalam kisaran antaraRp. 2.800.000 hingga Rp. 25.936.200, dengan angka terendah tersebut sepadan dengan besarnya Tunjangan Kinerja minimum di Departemen Kesehatan.

b. Staf BLU (Dokter Umum, Perawat, Petugas Kesehatan lainnya serta Non Medis) disediakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan sebagai berikut:

1) Bagi perawat serta staf kesehatan lainnya, besaran tersebut disesuaikan dengan rata-rata penyerapan gaji yang telah diimplementasikan selama bulan Februari 2025 yaitu sekitar 48% hingga 77%. Angka ini terkait dengan tiap tingkat jabatan Pelaksana Keperawatan (PK) ataupun Pendukung Medis (PM) dalam satu tempat kerja. Rentang kompensasi yang ditetapkan adalah dari Rp3.000.000 sampai dengan Rp6.200.000. Kebijakan ini bertujuan agar standarisasi penghargaan dapat dicapai antara derajad PK maupun PM.

2) Dokter umum serta staf non-medis mulai dari Operational Staff hingga Strategic Leader mendapatkan sekitar 43% - 98% dari total realisasi pembayaran remunerasi untuk bulan Februari tahun 2025. Angka minimum yang disediakan adalah senilai Rp. 2.500.000.

"Pembayaran adjustment atas tunjangan hari raya dan insentif tersebut telah diproses oleh kami pada tanggal 26 Maret 2025 bagi sebanyak 3.129 karyawan yang mencakup 1.808 Pegawai Negeri Sipil, 413 Pejabat Pembuat Komitmen Kerja Perorangan, serta 908 pekerja Badan Layanan Umum di luar ASN," jelas dia. (Ard)

Post a Comment

أحدث أقدم