BEKASI, – Permulaannya adalah tentang tuntutan untuk mendapatkan THR dan akhirnya mengarah kepada bencana bagi beberapa anggota dari LSM GMBI Bantargejang.

Ketua GMBI Bantargebang, seorang perempuan yang memiliki inisial M, secara resmi dipecat dari posisi kepalanya karena terlibat dalam tindakan yang menuai pro kontra.

Pada saat yang sama, Suhada dengan julukan "Jagoan Cikiwul" sekarang terpaksa menghabiskan waktunya di dalam penjara setelah dia dinyatakan sebagai orang yang dicurigai oleh kepolisian Metropolitan Bekasi Kota.

Duduk perkara

Insiden tersebut terjadi saat Suhada dan tiga kawannya, yang meliputi M, mengunjungi suatu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi guna menagih tunjangan hari raya.

Sebelumnya, mereka telah mengirimkan proposal yang ditandatangani oleh M pada 3 Maret 2025.

Akan tetapi, setelah dua minggu berpassage, proposal itu tidak juga menerima respon.

Ketika mengunjungi perusahaan, Suhada terlibat dalam pertengkaran dengan satpam yang bertugas di sana.

Dalam kondisi emosional, dia menyuarakan ancaman, memposisikan diri sebagai "Pahlawan Cikiwul" dengan klaim memiliki pengikut yang banyak.

"Sementara itu, orang tersebut juga menyampaikan, 'Memiliki banyak pengikut adalah sesuatu yang saya miliki,' " jelas Kasat Reskrime Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Yang tak diketahui Suhada, M sedang merekam seluruh insiden tersebut tanpa sepengetahuannya.

Tidak berapa lama kemudian, M membagikan klip video di grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang.

Video itu dengan cepat menjadi fenomena di media sosial dan mendapat berbagai kritikan.

Saat video itu ramai dibicarakan, ikatan antara Suhada dan ketiganya mulai rusak.

Jagoan Cikiwul dipenjara

Mereka berbalas tuduhan satu sama lain dengan sebutan pengkhianat. Suhada yang merasa tersudut akhirnya memilih untuk melarikan diri dari pengejaran polisi.

"Ketika kecurigaan mulai menyebar di antara mereka semua, ada yang mengkhianati kelompok itu. Setelah menyadari bahwa situasi sudah tak bisa dikontrol lagi dan adanya ancaman dari dalam, tersangka S pun kemudian melarikan diri," tambah Binsar.

Larianya tidak bertahan lama. Di hari Kamis (20/3/2025) pada waktu sekitar pukul 18:30 WIB, kepolisan sukses mengamankan Suhada di kota Sukabumi, yang terletak di provinsi Jawa Barat.

Pada operasinya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan baju yang dipakai oleh Suhada pada waktu peristiwa tersebut.

"Berdasarkan dugaan terhadap tersangka, kami akan menetapkan Pasal 335 (ancaman) atau 368 sesuai dengan Pasal 53 KUHP dengan sanksi maksimal sembilan tahun penjara," jelas Binsar.

M dicopot dari jabatan

Ketika Suhada terlibat dalam masalah hukum, M pun harus menanggung akibat dari tindakannya sendiri.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mengkonfirmasikan bahwa M telah dihentikannya statusnya dan secara bersamaan dilepaskan dari posisinya sebagai Ketua GMBI Bantargejang.

"Benar, posisi M dihentikan sementara juga dikeluarkan dari jabatan sebagai Ketua LSM GMBI Bantargejang," ujar Asep.

Di samping itu, M juga akan menghadapi persidangan etika di institusi tersebut.

"Nantinya ia akan kami undang untuk diberi pembimbingan dalam rapat Dewan Kode Etik. Itulah prosedur bertata kelola semacam tersebut," jelasnya lebih lanjut.

Asep menggarisbawahi bahwa organisasi GMBI tidak mengizinkan anggotanya untuk memohon THR dalam bentuk apapun baik ke sektor swasta ataupun pemerintahan.

Setiap anggota yang tidak mengikuti peraturan ini akan mendapatkan hukuman keras, seperti halnya dengan apa yang dialami oleh M.

"Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi dirinya (M), tetapi juga berlaku untuk semua anggota GMBI di level kecamatan," jelas Asep dengan tegas.

Cerita ini mengingatkan kita bahwa perbuatan yang tampak remeh dapat menimbulkan akibat serius.

Untuk Suhada, tindakan menuntut THR akhirnya menjadi masalah hukum, sedangkan untuk M, video yang dia bagikan malah merusak karirnya di perusahaan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama