, JAKARTA – Menurut hasil penelitian terkini yang dihasilkan oleh Bank Dunia, performa dalam mengumpulkan pajak di Indonesia dinilai cukup rendah. Saran diberikan kepada pihak berwenang untuk mulai memberlakukan pajak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta kegiatan ekonomi informal.
Pernyataan serta anjuran-anjurannya termuat di dalam laporan penelitian yang dirilis oleh Bank Dunia dengan judul Mengestimasi Selisih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) di Indonesia yang diluncurkan pada 3 Maret 2025.
Penelitian itu mengevaluasi tingkat komplain atas setoran pajak penjualan tambahan (PPN) serta pajak pendapatan perusahaan (PPh Badan) di Indonesia pada tahun 2016 hingga 2021. Temuannya, jumlah dari disparitas pajak ini cukup signifikan. tax gap ) mengakibatkan tingkat efisiensi pengumpulan kedua sumber utama pendapatan pajak itu sangat rendah.
Laporan Bank Dunia: Kerugian Potensi Pajak di Indonesia Sebesar Rp944 Triliun Tahun 2016-2021
World Bank juga mengungkap bahwa performa penagihan pajak oleh pemerintah Indonesia tergolong sangat rendah. Sebagai contoh, pada tahun 2021, rasio pajak di Indonesia baru mencapai angka 9,1%.
Rasio pajak Indonesia itu lebih rendah dari negara-negara di kawasan seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%). Bahkan, Bank Dunia menyatakan rasio pajak Indonesia sebagai salah satu yang terendah di dunia.
: Bank Dunia Membuka Kemungkinan Menghapus larangan Pendanaan Energi Nuklir
Bank Dunia menyatakan bahwa salah satu alasan penerimaan PPN dan PPh Badan di Indonesia belum optimal adalah disebabkan oleh besarnya ambang batas untuk menerapkan pajak pada UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tentu saja, baru perusahaan dengan pendapatan bruto melebihiRp 4,8 miliar yang harus mengumpulkan pajak penjualan dan membayar pajak penghasilan badan.
: Langkah Menghitung Pajak THR Tahun 2025 Beserta Contoh-contohnya
World Bank mencatat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat banyak perusahaan tidak terkena pajak. Di samping itu, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kurang mendapat pengawasan sehingga berpotensi menambah jumlah laporan pajak formal yang tidak tepat.
"Penurunan ambang batas bersama dengan penerapan larangan undang-undang terkait perhimpunan bisa membantu mengurangi kesenjangan antara pendapatan teoretis dan aktual dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)," demikian disebutkan di dalam laporan World Bank itu, seperti dilansir pada hari Rabu (26/3/2025).
Di samping itu, Bank Dunia mengamati bagian dari kegiatan ekonomi gelap ( underground economy Di Indonesia, ukuran sektor ekonomi gelap ini dapat menjangkau antara 17,6% sampai 21,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, tantangannya adalah kegiatan ekonomi tersebut berada di luar jangkauan sistematis perekaman pajak resmi.
Karena itu, Bank Dunia merekomendasikan bahwa pemerintah perlu mengembangkan akses informasi terhadap semua aspek aktivitas ekonomi dengan menggunakan data dari sumber luar guna meningkatkan pengawasan dan kesesuaian dalam pembayaran pajak.
"Para wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem—terutama UMKM dan sektor-sektor tanpa kewajiban pajak—perlu dimasukkan ke dalam laporan PPN dan PPh agar dapat secara menyeluruh disertakan dalam sistem pada periode selanjutnya," demikian tertulis dalam laporan Bank Dunia.
Selanjutnya, data yang dihasilkan oleh Bank Dunia mengungkap bahwa pemerintah Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak senilai sampai dengan Rp944 triliun pada periode tahun 2016–2021.
"Menurut estimasi Bank Dunia, yang dirilis pada hari Rabu (26/3/2025), selisih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penghasilan Dari Bisnis (PPh Badan) secara ratarata menyentuh angka sekitar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp944 triliun untuk jangkauan tahun 2016 hingga 2021," demikian tertulis dalam laporannya.
Sebenarnya, PPN dan PPh Badan yang menjadi sumber terpenting pendapatan pajak di Indonesia belum berfungsi dengan optimal.
Bank Dunia mengungkapkan bahwa rata-rata perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) teoretis dan aktual yang telah dibayarkan mencapai angka 43,9%, atau sama dengan 2,6% Produk Domestik Bruto (PDB), pada periode tahun 2016 hingga 2021. Jumlah ini setara dengan Rp386 triliun dalam nilai tunai.
Untuk PPh Badan, rata-rata perbedaan antara jumlah yang harus dibayarkan dan yang sesungguhnya telah dibayarkan adalah sekitar 33%, atau setara dengan 1,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode 2016 sampai 2021. Secara nilai tunai, kesenjangan ini mencapai angka Rp160 triliun.
"Kondisi tersebut bisa dipengaruhi oleh gabungan beberapa elemen seperti tingkat kesesuaian yang kurang, tarif pajak efektif yang cenderung rendah, serta dasar pengenaan pajak yang terbatas," demikian tertulis dalam laporan Bank Dunia.
Posting Komentar