Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi sepanjang bulan Ramadhan, Bu. Tetapi, bagaimana dengan aturan untuk membayarkannya atas nama anak-anak Anda?
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua orang Muslim. Bahkan, anak kecil yang baru dilahirkan pada bulan Ramadhan sekalipun harus melaksanakannya, Bunda.
Seperti yang dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA, dia menyatakanbahwa:
"Prophet Muhammad SAW menjadikan zakat fitrah wajib dengan jumlah setara satu sha' kurma atau satu sha' gandum untuk semua individu dalam komunitas Islam, baik itu budak maupun bebas, pria ataupun wanita, anak-anak hingga dewasa. Dia juga menginstruksikan bahwa zakat ini harus diselesaikan sebelum jamaah beranjak menuju pelaksanaan shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari Muslim)
Pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan menggunakan beras senilai 2,5 kilogram atau kira-kira 3,5 liter per individu. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 7 tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah di daerah DKI Jakarta serta sekitarnya, jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sekitar Rp45 ribu tiap orang.
Mama dan Papa mungkin dapat menunaikan zakat fitrah menggunakan pendapatan mereka dari pekerjaan. Umumnya, zakat fitrah anak kecil juga ditunaikannya secara langsung oleh kedua orangtuanya.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk anak yang ditunaikan oleh Bunda dan Ayah dalam perspektif Islam?
Pahami Aturan dan Syarat Zakat Fitrah bagi Anak yang baru Dilahirkan
|
Aturan untuk membayar zakat fitrah bagi anak ditanggung oleh orang tuanya.
Menurut Ustazah Iffah Latifa dari Fakultas Pendidikan Agama Islam bidang Anak, Dewasa, Dakwah, dan Sosial di UPNVJ, memberi zakat fitrah untuk anak-anak sebelum mereka mencapai usia baligh juga termasuk valid, Bunda.
"Bila orangtua menunaikan zakat fitrah untuk anak mereka sebelum si kecil mencapai baligh, maka hal tersebut diperbolehkan dan sudah memenuhi kewajibannya," jelasnya saat dimintai pendapat. , beberapa waktu lalu.
"Bahkan, menurut beberapa madzhab seperti Syafi'i dan Hanbali, orang tua berkewajiban untuk mengeluangkan Zakat Fitrah bagi anak-anak mereka sebab mereka yang memiliki tanggung jawab atas kebutuhan hidup si anak," jelas Ustazah Iffah.
Alasan tambahan di bawah ini merupakan bukti pendukungnya:
عÙÙÙ ÙÙØ¨ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙÙ Ø·ÙÙÙȰھÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØªÙÙÙ: "ادÙÙÙØ¹ÙÙØ§ Ø§ÙØµÙÙØ¯ÙÙÙØ©Ù عÙÙÙ ØµÙØºÙارÙÙÙÙ Ù"
"Beri zakat kepada anak-anakmu." (HR. Daruqutni No. 2063, dengan sanad yang dianggap baik oleh beberapa ulama).
Umur anak sudah harus membayar zakat secara mandiri
Pada kesempatan tersebut, Ustazah Iffah menyatakan bahwa apabila seorang anak telah mencapai usia baligh dan mampu mengurus diri serta membiayainya sendiri, maka dia harus menunaikan zakat fitrah secara mandiri tanpa dukungan dari orang tuanya.
Namun, apabila Ibu berkeinginan membayar zakat fitrah bagi anak-anak, sebaiknya minta persetujuan terlebih dulu agar Ibu dapat bertindak sebagai perwakilan dalam pembayaran zakat tersebut.
"Sesudah anak telah mencapai usia baligh dan mampu mengurus diri sendiri, maka dia harus menunaikan zakat fitrah secara mandiri," katanya.
"Bila orangtua terus-menerus menanggung biaya tersebut tanpa sepengetahuan mereka, akan lebih baik untuk mengajukan persetujuan kepada anak guna mendapatkan kewenangan resmi sebagai perwakilan dalam pembayaran zakatnya," jelasnya.
Pilihan Redaksi
|
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway , yuk join Komunitas Squad. Untuk mendaftar, silakan klik disini. SINI . Gratis!
إرسال تعليق