.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwasannya Satuan Tugas Pengelolaan dan Pembenahan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan tugas dengan hati-hati serta tidak gegabah sejak didirikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025 yang membahas mengenai Pengawalan dan Pembatasan Kawasan Hutan. Aturan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025.

"Kerajaan tidak bertindak seenakan, tidak melaksanakan tugas dengan cara ceroboh, namun mereka menjalankan pekerjaannya dengan teliti serta sesuai perencanaan berdasarkan informasi resmi yang didapatkan langsung dari lembaga yang memiliki keahlian di bidang wilayah hutan, terutama mengenai manajemen kelapa sawit," ungkap Sjafrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 26 Maret tahun 2025.

Pemimpin Utama Tim Tugas PKH menyatakan bahwa tim bekerja berdasar informasi yang mereka terima dari Lembaga Informasi Geospatial (BIG). Selanjutnya, lanjut Sjafrie, data ini dievaluasi oleh kelompoknya.

Menurutnya, Satgas PKH sampai tanggal 23 Maret 2025 sudah berhasil menduduki lebih dari satu juta hektar tanah kelapa sawit sesuai aturan. Sjafrie menekankan bahwa penguasaan ini masih memperhatikan hak serta tanggung jawab tenaga kerja yang area kerja mereka berpengaruh oleh tindakan penyuluhan itu.

"Pekerja tidak perlu cemas. Mereka berhak mendapatkan hak-haknya seperti biasa, khususnya saat menyongsong Hari Raya Idul Fitri," kata Sjafrie.

Bagi para pebisnis, Sjafrie menyatakan bahwa Satgas PKH akan berusaha untuk merencanakan langkah-langkah dengan hati-hati dalam menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama