, DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memberikan peringatan kepada warga Muslim di Bali menjelang salat Tarawih yang bersamaan dengan hari Nyepi.
Untuk memastikan bahwa semua ritual dalam upacara dapat berlangsung dengan tenang dan harmonis, MDA mohon kepada seluruh umat Muslim di Bali agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ketika menuju tempat acara.
Ini telah disetujui pula oleh Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet serta para pemuka agama lainnya di Bali.
Para pemuka agama setuju bahwa salat tarawih dapat dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh mereka sendiri, lalu berjalan kaki menuju mesjid terdekat tanpa menggunakan Pengeras Suara.
VIDEO Mengusulkan Pemilihan: Jumlah Populasi Penduduk Non Permanen di Bali Menjadi 126 Ribu orang
"Saat mengakhiri terawih sesuai waktu yang telah disepakati, kembalilah dengan berjalan kaki tanpa menggunakan alat transportasi," jelas Sukahet setelah ditemui dalam acara Gelar Agung Pecalang Bali, Sabtu 15 Maret 2025.
Virallya di Bali Seminggu Terakhir: Gede NA Melompat ke Laut Hingga Membakar Mobil dan Berlian pada Acara Ngaben
Maka, menurut Sukahet, shalat tarawih bisa dilaksanakan dengan lancar, dan Hari Raya Nyepi tetap terpelihara.
Dia menambahkan bahwa pesan utamanya adalah untuk memperlihatkan kepada semua orang di Indonesia dan global bahwa Bali layak menjadi contoh toleransi.
Partisipasi pecalang dari desa adat amat diperlukan dalam konteks ini.
Berdasarkan Panyarikan Agung, ini memberi landasan kuat bagi Majelis Desa Adat (MDA), institusi yang mengatur lebih dari 1.500 desa adat di Bali, untuk merilis Pedoman Pelaksanaan Upacara keagamaan Hindu Drestha Bali sesudah sebelumnya dilakukan pertemuan Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali.
Bendesa Agung dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet pada kesempatan Sambrama Wacana yang berlangsung di depan para sulinggih yang menghadiri Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali, juga menyatakan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali perlu menerbitkan Pedoman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Upacara Keagamaan Hindu Drestha Bali di Bali. Hal ini disebabkan oleh fungsi desa adat sebagai institusi sosial dan agama tersebut.
Dalam Dharma Pamiteket Ida, dalam pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali, desa adat berperan menjadi satu-satunya tempat pelaksanaan Panca Yadnya, yang selanjutnya perlu diberikan pengayoman dan perlindungan, sehingga peran tersebut tidak tercerabut dan krama desa adat memahami secara utuh dan akhirnya turut serta untuk menjaga dan menguatkan peran Desa Adat tersebut.
Terlebih pada Rahina Suci Nyepi, yang menurut Bendesa Agung, adalah merupakan Rahina Suci Alam Semesta, Buana Alit dan Buana Agung serta segala unsurnya (Pertiwi, Apah, Teja, Bayu, Akasa). (*)
Posting Komentar