, Jakarta – Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan status hukum kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang melibatkan dana iklan dari Bank BJB. Sosok yang kerap dipanggil Kang Emil tersebut masih belum dapat disebut sebagai saksi karena belum menghadiri proses pemeriksaan walaupun tempat tinggalnya sudah pernah digeledah tim penyidik KPK.
"Untuk saat ini, orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini karena belum diundang untuk menjadi saksi," jelas Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo seperti dilansir Tempo dari kanal YouTube resmi KPK pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.
Budi memastikan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil pasti akan dijalankan guna mengonfirmasi seluruh barang bukti yang sudah diamankan dari penyelidikan rumahnya pada tanggal 10 Maret 2025. Selain Ridwan Kamil, setiap individu yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB juga bakal dicek. "Kami segera menelepon semua saksi-saksi yang telah menjadi objek pencarian dan penemuan untuk menjernihkan status barang bukti tersebut," katanya.
Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran promosi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan nama Bank BJB yaitu Direktur Utama bernama Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga kepala divisi Corsec dari bank itu sendiri, Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka tambahan merupakan pemilik perusahaan swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) yang mengontrol BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama. Ketiganya dijadikan tersangka pada tanggal 27 Februari 2025.
إرسال تعليق