, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang berisi petunjuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan. Menurut Yassierli, THR harus dibayarkan sepenuhnya dan bukannya dalam bentuk cicilan, dengan batas akhir pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

“ THR Perlu dibayar 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan sepenuhnya. Saya mengharapkan seluruh perusahaan untuk memperhatikan aturan ini," ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti yang dikutip dari sumber tersebut. Antara .

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa bagi para pekerja yang telah berada di tempat kerja selama 12 bulan berturutan, jumlah THR mereka setara dengan satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan tanpa henti sampai kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sesuai dengan proporasi waktu kerja mereka.

Yassierli menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tanggung jawab wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk seluruh karyawannya. Ini sejalan dengan Pasal Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang membahas kebijakan upah di Indonesia serta terkait tunjangan hari raya agama bagi pegawai/buruh dalam perusahaan.

Menurut Pasal 2 Ayat (1) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya Agama bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut atau lebih.

Yassierli sempat menyebutkan bahwa skema THR untuk PNS dan karyawan swasta adalah sama. Sebagaimana dikemukakan oleh Kementerian Keuangan sebelumnya, THR tersebut akan disalurkan paling lambat tiga minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti itu juga. Esok hari kita akan lakukan. launching THR-nya. Surat Edaran (SE) akan dikeluarkan besok di Kementerian Tenaga Kerja yang berlaku untuk karyawan swasta," ujar Yassierli di area Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025.

Namun, Yassierli Dia menginformasikan bahwa skema pembayaranTHR untuk driver ojek online (ojol) belum selesai dan dia menyarankan agar publik bersabar menantikannya.

Pemerintah sudah menyediakan dana sebesar Rp 50 triliun khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025. Menurut pernyataan dari juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, proses pembayaran THR ini direncanakan bisa dimulai paling lama tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"Penyelarasan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pembelian publik dengan cara yang substansial, menguatkan penggunaan barang lokal, dan merangsang alirannya perekonomian melintasi beberapa bidang, terlebih lagi pada industri ritel dan layanan," ungkap Haryo lewat pernyataan formal, seperti dilaporkan Minggu, 3 Maret 2025.

Haryo menyampaikan bahwa kebijakan ini ditargetkan untuk memunculkan efek positif pada stabilisasi perekonomian makro serta membantu mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi di kuartal I tahun 2025.

Hendrik Yaputra bersumbang pada penyusunan artikel ini

Post a Comment

أحدث أقدم