, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga dikenal sebagai BRI menetapkan Hery Gunardi Sebagai Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara Brilian, Jakarta, pada hari Senin, 24 Maret 2025. Penunjukan Hery ini akan memulai masa jabatan baru setelah mengambil alih posisi dari Sunarso yang sudah menjalankan tugasnya sejak tahun 2023.

"Saya merasa sangat bersyukur dapat ikut serta dalam membangun perekonomian negara, terlebih lagi di bidang perbankan lewat segala pengalaman yang telah saya alami. Saya akan menjalani amanah ini semaksimal mungkin," ujar Hery dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025. Namun, berapakah upah yang akan dia terima?

Elemen-Elemen Pendapatan Kepala Eksekutif BRI

Menurut Laporan Tahunan 2024 Bank BRI, kompensasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi terbagi menjadi dua jenis pokok, yakni gaji tetap dan bonus berkala. Penentuan kompensasi ini mengacu pada tingkat kesulitan operasional dan ukuran usaha, pencapaian target performa organisasi, serta visi masa depan institusi sesuai dengan pedoman manajemen resikonya yang diatur atas dasar hasil kerja dan potensi ancaman.

Bagian dari sistem penghasilan tetap melibatkan uang saku atau upah, subsidi, serta keuntungan ataupun komponen lainnya yang bersifat konstan berdasarkan peranan, otoritas, dan kewajiban Dewan Komisaris dan Direksi. Di sisi lain, pendapatan variabel mengacu pada prinsip prudent risk taking, maka ada teknik mengukur performa yang berhubungan dengan resiko.

Bagian dari sistem penggajian yang berubah adalah bonus serta komisi atau ancaman prestasi kerja yang bisa diserahkan baik secara tunai ataupun dalam wujud saham. Kemudian lagi, gaji variatif ini mungkin diberikan sebagai short term incentives (STI) atau insentif jangka pendek, di mana sebagaian besar yaitu 20 persen-nya akan diberikan dalam bentuk tangguhan selama periode tiga tahun, dan juga long term incentives (LTI) atau disebut juga sebagai insentif jangka panjang.

Gaji utama untuk pos Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) diputuskan oleh pemilik mayoritas saham, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, terdapat juga bonus THR agama senilai satu kali gaji dan subsidi hunian sejumlah Rp 27,5 juta setiap bulannya, yang mencakup biaya operasional namun tak berlaku bagi anggota Dewan Direksi yang tinggal di tempat kerja resmi mereka.

Selanjutnya, ada polis asuransi pensiun yang mencakup batas atas premi senilai 25% dari pendapatan tahunan; disertai dengan status anggota dalam dua organisasi profesional, dimana bagi Direktur Utama meliputi: dua keanggotaan golf, dua keanggotaan klub finansial, satu keanggotaan gym (atau biasanya dikenal sebagai klub keluarga), ditambah dua keanggotaan lain di kluby profesinya.

Selanjutnya, seragaman diberikan berupa pakaian dinas seperti jas, kaos kerja, dan/atau item busana profesional lengkap dengan tambahan batik, kain tenunan, atau jenis pakaian nasional lainnya yang nilainya disesuaikan dengan ambang batas anggaran pertahun sebagaimana ditentukan melalui putusan direksi. Tambahan lagi, ada kompensasi untuk biaya telepon seluler dan/atau kuota internet mengacung pada frekuensi penggunaannya.

Berikutnya, tersedia pelayanan kendaraan beserta asuransi kesehatan atau kompensasi untuk biaya medis. Direktur BRI pun diberikan layanan dukungan hukum apabila terjadi tindakan atau perilaku dilakukan demi dan atas nama posisi mereka yang berkaitan dengan niat dan aktivitas bisnis perusahaan.

Perkiraan Pendapatan CEO BRI

Pada tahun 2024, bank BRI membayarkan kompensasi kepada 12 anggota Dewan Direktornya yang secara keseluruhan bernilai Rp 610.814.204.855. Kompensasinya terdiri dari uang gaji senilai Rp 60.528.000.000, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 4.709.750.000, dana kesehatan sebanyak Rp 3.350.701.483, insentif bersih senilai Rp 529.453.073.372, subsidi tempat tinggal sekitar Rp 3.657.500.000, serta polis pensiun senilai Rp 9.115.180.000.

Jika diasumsikan bahwa setiap anggota Dewan Direktur menerima jumlah yang sama, maka tiap orang akan memperoleh total kompensasi senilai Rp 50,9 miliar per tahun. Rinciananya adalah sebagai berikut:

  • Honorarium: Rp 5,04 miliar setahun atauRp 420 juta sebulan.
  • THR:Rp 329 juta setahun atau Rp 32,7 juta sebulan.
  • Biaya perawatan kesehatan: Rp 279 miliar setiap tahun atau sekitar Rp 23,2 miliar tiap bulannya.
  • Tantiem (bersih): Rp 44,1 miliar setahun atauRp 3,6 miliar sebulan.
  • Tunjangan hunian:Rp 304 juta setahun atau Rp 25 juta sebulan.
  • Premi asuransi pensiun: Rp 759 juta setahun atauRp 63 juta sebulan.

Adil Al Hasan bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Bagaimana Pendapat Pakar dan Ahli Ekonomi Tentang Susunan Kepengurusan DanaTanjung?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama