
JAKARTA, — Penyanyi David Bayu termasuk di antara 29 artis musik yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Gugatan itu sebelumnya diberitakan oleh komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI) lewat akun Instagram milik mereka.
David dikenal sebagai salah satu bagian dari tim VISI.
David Bayu menyatakan bahwa sasarannya dengan tuntutan ini adalah mendapatkan kejelasan hukum terkait peraturan-peraturz di Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri.
Iya, ini juga menjadi keprihatinan kami," ujar David ketika ditemui di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (12/3/2025). "Sebagai penyanyi dan penulis lagu, kami hanya mencari klarifikasi tentang aspek hukumnya.
David menyatakan bahwa bila peraturannya telah tegas dan tepat, mereka akan mengikuti dengan senang hati. Hanya saja, masalah utamanya terletak pada keambiguan sistim yang berlaku sekarang.
"Jika memang yang benar seperti ini, maka kami akan menaati aturannya. Namun, jika kebenaran belum jelas tetapi peristiwa kematian terus terjadi karena tindakan penembakan di berbagai tempat, tentu saja kami merasa cemas," ungkap David.
Oleh karena itu, para penyanyi menjadi cemas dan mengajukan permintaan tersebut.
"Maka seperti halnya dengan banyak musisi lain...jadi seolah-olah bertanya pada diri sendiri apakah ini harus tampil panggung atau bagaimana di masa depan? Kekhawatirannya adalah tentang ketidakjelasan aturan," ungkap David.
David mengatakan bahwa para penyanyi juga berkeinginan untuk membagikan hak mereka dengan penulis lagu.
"Absolutely tidak ada sedikitpun pikiran seolah-olah 'saya tak ingin membayar'. Tak ada sama sekali. Kami juga pembuatnya, sehingga kami mengalami hal serupa. Namun, yang menjadi pertanyaan kami adalah, bagaimana sistem yang tepat itu? Ini lah yang kami harapkan dapat terjawab melalui gugatan ini," papar David.
Sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025.
Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
"VISI menekankan bahwa mereka berharap seluruh pihak yang terkait dengan industri musik di Indonesia menerima perlakuan yang adil serta apresiasi sepadan untuk sumbangsihnya," demikian tertulis.
Pada aplikasinya, VISI menggarisbawahi empat aspek penting berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan mekanisme royalti di Indonesia:
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Apa definisi dari pihak yang secara hukum bertanggung jawab untuk membayarkan royalti hak cipta performa?
3. Apakah badan atau perorangan diberikan wewenang untuk mengumpulkan dan menetapkan tarif hak cipta performa sendiri, terpisah dari mekanisme LMKN dan tarif yang di tentukan melalui Peraturan Menteri?
4. Pelanggaran dalam hal pembayaran royalti yang tidak sesuai untuk artis, termasuk sebagai tindakan pidana atau hanya sebatas perkara perdata?
إرسال تعليق