JAKARTA, — Armand Maulana, penyiar dan juga vokalis dari grup band GIGI, menyampaikan pendapatnya tentang sistem royalti musik. direct license (DL) yang sedang banyak dibicarakan.

Armand pun memberikan tanggapannya terhadap usulan pengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, yang saat ini masih dalam tahap peninjauan ulang.

Berikut rangkuman pernyataannya:

Tidak Mengangkat Isu Sistem Lisensi Langsung

Armand Maulana menyatakan tidak keberatan terhadap mekanisme pembayaran royaltinya. direct license untuk performing rights, sepanjang mempunyai landasan hukum yang tegas.

Skema ini mendapat perhatian besar setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), di bawah kepemimpinan Piyu dari grup musik Padi Reborn serta dukungan Ahmad Dhani sebagai anggota dewan pembimbingnya, mengungkapkan kekecewaannya atas operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Seperti halnya dalam hidup, ketika skema baru diajukan, ini mirip dengan situasi di mana sesuatu telah berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan kemudian muncul sebuah sistem baru; pasti akan ada proses adaptasi," jelas Armand saat bertemu dengan media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (26/3/2025).

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa sistem tersebut perlu memiliki regulasi hukum yang tegas untuk mencegah kerancuan dalam industri musik.

"Masalah utamanya adalah bahwa skema yang diajukan ini perlu memiliki landasan hukum. Menurut pengetahuan saya, dari waktu ke waktu, semua pihak terkait dalam industri musik Indonesia tetap mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014," jelas Armand.

"Perlu adanya sistem, dengan perhitungan yang rinci, sebab jika terkait royalti maka pajak pun harus dipertimbangkan," imbuhnya.

Mohon Pemerintah Cepat Menentukan Peraturan Hukum

Penyanyi "Nakal" tersebut menginginkan masalah royalti musik dapat terselesaikan dengan cepat untuk mencegah kerancuan di antara para musisi.

Sebagai artis, dia menyerukan kepada pihak berwenang agar dengan cepat menyampaikan ketentuan yang pasti tentang hak cipta.

"Sebagai pemimpin gerakan yang menghidupkan sebuah kreasi, kita merasa kebingungan. Hal ini perlu mendapat respon cepat dari pihak berwenang," ungkap Armand.

“Pekerjaan performer, Sama halnya dengan penulis lagu, ini dilakukan setiap hari. Jika kondisi seperti ini berlanjut, semua akan menjadi keadaan biasa saja. Kami sebenarnya hanya minta pada pemerintah untuk menentukan peraturan mana yang harus diterapkan," imbuhnya.

Sekarang ini, Armand yang merupakan bagian dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sudah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan peraturan hukum yang berlaku bagi para artis musik.

"Maka, kemarin VISI selaku wadah bagi para penyanyi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sama seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, penyanyi berperan sebagai garda depan dalam menyebarkan karyanya. Karena adanya poin-poin terbaru ini, kami pun melakukan pertanyaan," jelasnya.

Salah satu aspek yang diperdebatkan dalam kasus judicial review ini adalah keharusan bagi penyanyi untuk menghubungi pencipta lagu secara langsung guna mendapatkan persetujuan sebelum menyanyikan suatu komposisi.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seorang penyanyi perlu meminta persetujuan terlebih dahulu ke pengarang lagu? Faktanya, bukan tentang memohon izin kembali, karena kami telah memiliki izin melalui Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, tidak ada penampilan mendadak di mana kita bernyanyi tanpa adanya izin," ungkapnya.

dukungan untuk memperbarui undang-undang hak cipta

Armand pun memberikan tanggapannya terhadap usulan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Dia menyetujui perubahan itu karena undang-undang harus tetap beradaptasi dengan kemajuan jaman, khususnya dalam bidang industri musik.

Saya mendukung perubahan UU Hak Cipta sebab hukum itu harus senantiasa diperbarui. update "dengan kemajuan jaman," kata Armand.

Dia menggarisbawahi pergeseran signifikan di sektor entertainmen, khususnya dengan datangnya variasi baru. platform digital yang sekarang telah menjadi elemen dalam lingkungan musik.

Dahulu kala, siaran hanyalah melalui televisi dan radio. Kini kita memiliki YouTube, podcast, serta berbagai macam platform lainnya. platform "Lain kali. Jika peraturannya tidak berubah, maka akan sulit," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama