, BACAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan penyisiran ke beberapa tempat hiburan malam (THM) dan hotel.

Kepala Bagian Penerapan Peraturan Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, menyatakan bahwa operasi penggeledahan tersebut adalah hasil lanjutan dari pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba tentang kepatuhan terhadap aturan umum.

Operasi ini berlangsung di area Kecamatan Bacan serta Bacan Selatan. Tempat-tempat THM yang digeledah meliputi Incana Karaoke, Rama Karaoke, Modiv, Bunga Low I, Fortune, Bunga Low II, Buana Lipu Karaoke, dan Hox Karaoke.

THM yang digeledah, menurut Irfan, bertujuan untuk mengonfirmasi laporan dari publik tentang penyebaran minuman beralkohol atau miras.

"Beberapa THM telah kita tutup sebelumnya karena penemuan miras. Bila ketahuan lagi, kita akan menutupnya untuk periode tak tertentu," ujarnya pada hari Rabu (9/4/2025).

Selama operasi penggeledahan di hotel, Irfan menyebut bahwa mereka menemukan enam pasangan yang bukan suami istri tengah berada dalam kamar tidur.

"mereka terdiri dari Ambarwati (19), Fikal (19), Mardia, Sahdan, Siska (20), dan Rizki Ramadhani," jelas Irfan.

Irfan menyebutkan bahwa keenam individu tersebut hanya mendapatkan peringatan serta bimbingan agar tak melanjutkan tindakan mereka lagi.

"Selain itu, kami mengingatkan pihak penginapan supaya tak menerima tamu yang bukan merupakan pasangan resmi. Terlebih lagi jika mereka berkumpul di kamar untuk minum miras," tegasnya. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم