
Jual Jupiter Z Seharga Rp 1,1 Juta di Facebook Akibatnya, Pria dari Cilacap Ancam Dihukum 4 Tahun Penjara
Pria dari Cilacap menghadapi ancaman hukuman selama empat tahun penjara karena telah menjual motor Yamaha Jupiter Z melalui Facebook dengan harga Rp 1,1 juta, berikut alasannya.
/ Peristiwa
Naufal Nur Aziz Effendi 23:00 WIB, 9 April 23:00 WIB, 9 April- Karena BU alias butuh uang, seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial AF (29), menjual satu unit Yamaha Jupiter Z di Marketplace Facebook seharga Rp 1,1 juta.
Tetapi setelah sukses, AF malah harus menghadapi kepolisian dan pada akhirnya mendapat ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pesawat Jupiter Z itu bukan miliknya sendiri, tetapi milik seorang teman yang disalahgunakan dengan sengaja.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.
Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor Jupiter Z temannya tersebut untuk bepergian dan dikembalikan.
Tak berselang lama, AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Namun, kali ini motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya. Ia malah membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.
"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," kata Ipda Galih, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.
Mengetahui informasi itu, petugas kepolisian segera memulai investigasinya.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa tersangka sudah mempromosikan sepeda motor Jupiter Z itu lewat akun Facebook yang disebut "SISKA AMANDA" dalam komunitas jual beli motor lokal Kroya-Sampang.
Pelaku mengirim penawaran untuk mendapatkan pinjaman dengan agunan sepeda motor senilai Rp 1 juta dalam grup tersebut.
"Penawaran yang dilakukan oleh pelaku di grup Facebook itu ternyata menyita perhatian seorang pengguna bernama 'Sandaran Hati', sehingga terjadi proses pembelian dan penjualan," tambahnya.
Ipda Galih mengatakan bahwa setelah berkomunikasi lewat kotak pesan, mereka pun menyepakati untuk bertemu di rumah sang pelaku.
Mereka berdua menjalankan tranksaksi pembelian dan penjualan motor yang didapatkan dari peminjaman dengan hargaRp 1,1 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih menyebutkan bahwa segera setelahnya kepolisian langsung melancarkan operasi penelusuran dan berhasil menangkap tersangka di desa Bajing, yang berada di Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui semua tindakan yang dilakukan kepada kepolisian.
Dari tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set body motor Jupiter Z dan sebuah tabung gas elpiji dengan bobot 3 kilogram.
"Pelakunya akan ditangani sesuai dengan Pasal 378 bersama-sama dengan Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan dugaan penipuan serta atau pencurian, dengan hukuman penjara maksimum selama empat tahun," jelasnya.
Copyright 2025
Related Article
إرسال تعليق