
, Jakarta - Anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menekankan bahwa kebebasan pers merupakan elemen penting dari demokrasi yang baik seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Komentar itu dia berikan sebagai tanggapan atas ancaman pelemparan kepala babi terhadap wartawan. Tempo .
Menurut Hasanuddin, tindakan mengintimidasi tidak bisa diterima. Dia menegaskan bahwa "tidak seharusnya ada ancaman kepada wartawan saat melaksanakan tanggung jawab mereka. Kemerdekaan media merupakan fondasi penting di dalam sebuah negeri berdemokrasi." Hal itu disampaikannya pada pernyataan resmi hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025.
Hasanuddin menyebut bahwa media berfungsi demi kesejahteraan umum, mengekspos informasi akurat serta memantau proses pemerintah. Oleh karena itu, perlindungan bagi wartawan merupakan suatu keharusan yang perlu ditaati semua pihak. Dia juga memberi dukungan terhadap upaya Dewan Pers dan mendorong institusi penegak hukum agar cepat bertindak dan secara lengkap menginvestigasi kasus pengancamannya.
"Setiap jenis kekerasan terhadap wartawan harus diproses menurut peraturan hukum yang ada," demikian kata politisi dari PDIP tersebut.
Kantor Tempo Di alamat Jalan Palmerah Barat Nomor 8 diterima sebuah kepala babi yang dibungkus dalam kotak karton dilapisi dengan busa Styrofoam didalamnya. Kotak tersebut ditujukan untuk penyiar Bocor Alus Politik dan juga seorang jurnalist dari saluran politik Tempo bernama Francisca Christy Rosana atau biasa dipanggil Cica.
Kotak tersebut dikirimkan ke satuan pengawalan Tempo pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 kurang lebih pukul 16:15. Sementara itu, Cica hanya mendapatkan paket tersebut esok harinya, yaitu pada hari Kamis tepatnya jam 15:00 setelah menyelesaikan tanggung jawabnya bersama tim di saluran Politik dan Acara Televisi yang disebut Bocor Alus Politik oleh Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein yang membuka peti itu sebenarnya sudah meragukan isi di dalamnya. Dia mencurigai hal ini karena tak ada tanda-tanda dari siapa pengiriman itu berasal dan baunya pun sudah sangat menyengat. Kemudian, Hussein bersama dengan beberapa wartawan Tempo mengeluarkan peti tersebut dari gedung. Begitu peti dibuka sepenuhnya, tampaklah kepala seekor babi di dalamnya. "Telinga keduanya hilang," ujar Hussein.
Kepala Bagian Tata Usaha Tempo Setri Yasra mencurigai bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap profesi jurnalisme. Tempo "Kami menduga hal ini adalah bagian dari serangan teror dan kami telah menerapkan tindakan-tindakan untuk membatasi pekerjaan jurnalis," katanya.
Sebenarnya, kebebasan saat melaksanakan tugas di bidang jurnalisme tak seharusnya menghadapi ancaman. Menurut Setri, aktivitas reporter telah dikelola oleh UU Pers yang mencakup aturan tentang pelindungan bagi insan pers serta wartawan di tanah air ini.
"Kemerdekaan pers seharusnya tidak dapat dipidanakan, terganggu, atau ditakuti dengan dalih apapun. Sebab masing-masing lembaga informasi tersebut telah memiliki peran sesuai dengan hukum," katanya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa lembaga serta masyarakat pers mengecam tegas semua jenis teror dalam berbagai wujudnya yang ditujukan kepada para jurnalis atau badan media. Pelaksanaan teror ini mencerminkan serangan langsung pada kesendirian dan kedaulatan pers. Dia menjelaskan hal tersebut sebagai sebuah bentuk kekerasan dan perilaku tidak beralasan. Pernyataannya itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jumat, 21 Maret 2025.
إرسال تعليق