Ketua Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto menyarankan untuk menerapkan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) ketika membahas Rancangan UU revisi No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada hari Kamis tanggal 13 Maret.

"Aku jelaskan situasinya sekarang, adanya kemacetan promosi di bagian atas piramida dan kurangnya staf di bawahannya," ujar Agus memulai penjabaran.

Dia meneruskan, "Selanjutnya, hal lain adalah pemanfaatan yang belum maksimal dari keterampilan dan pengalaman prajurit berumur produktif antara 50 sampai dengan 60 tahun."

"Selanjutnya, peran pemimpin di tingkat lapangan dan komandan satuan tidak sepenuhnya efektif setelah penerapan MDP lama ini. Akibatnya, saat ini kita melihat seorang Danyon berumur 39 tahun, serta Danbrig berusia antara 43 hingga 44 tahun, yang menunjukkan bahwa mereka sudah cukup senior," ungkap Agus.

Solusi Versi Agus

Menurut Agus, solusi ini mencakup pemberian pensiunan bertahap dengan merombak Ikatan Dinas Perwira (IDP). Dia menjelaskan, "Setelah mereka wisuda sebagai perwira, kami akan memberikan surat keterangan, yaitu IDP tahap awal untuk masa 10 tahun."

"Jika setelah 10 tahun mereka masih kompeten, mereka dapat memperbarui ikatan dinas lanjutan yaitu IDL selama 12 tahun lebih. Selain itu ada opsi untuk diperpanjang sehingga implementasi dari IDP dan IDL sebelumnya memiliki potensi untuk mengurangi kebuntuan," kata Agus.

Agus menyatakan bahwa memperpanjang masa pensiun bisa membantu dalam optimalisasi pemakaian keahlian dan jam terbang prajurit pada rentang umur yang masih produktif yaitu antara 50 hingga 60 tahun.

"Peningkatan cepatnya MDP bertujuan supaya para pemimpin unit bisa berfungsi secara efektif sebagai ketua di lapangan dengan usia yang lebih dini. Dengan situasi seperti sekarang, jika seorang siswa Akademi Militer ditahbiskan dari Letda menjadi Lettu memerlukan waktu empat tahun," jelas Agus.

Dia meneruskan, "Setelah itu ia pindah ke pangkat Kapten saat berumur 9 tahun, lalu menjadiMayor di usia 14 tahun, dan akhirnya ditunjuk sebagai Danyon pada usia 40 tahun, yaitu antara usia 39 hingga 40 tahun. Menurut pendapatku, sudah terlalu tua untuk hal tersebut."

Maka, sesuai dengan pernyataan Agus, hal tersebut diatur dalam Perpang TNI Nomor 87 Tahun 2002.

"Kita akan merencanakan percepatan agar promosi dari Letnan Dua menjadi Letnan Satu hanya membutuhkan waktu 3 tahun, selanjutnya untuk mencapai pangkat Kapten butuh 6 tahun lagi. Setelah itu, perjalanan karir hingga menjadi Mayor diperkirakan memerlukan masa sekitar 32 tahun. Sehingga ketika seseorang mengabdi sebagai Danysarc, ia berumur antara 34 sampai 35 tahun dan masih tergolong cukup muda," jelas Agus.

"Dan saat berumur 39 tahun, ia menjadi Danbrig, oleh karena itu pada usia 42, 43, dan 44 tahun dia memiliki kesempatan untuk naik pangkat sebagai perwira senior. Namun, dia harus melewati program IDP atau peningkatan keterampilan perwira; mereka yang lulus akan diberikan peluang lebih lanjut sementara yang gagal mungkin dipaksa pensiun. Setelah itu ada tahap IDL setelah 12 tahun hingga mencapai batas pensiun," jelas Agus.

Stagnasi Dapat Diurai

Dengan demikian, kesetaraan antar umur bisa dicapai seiring berjalannya waktu lewat implementasi IDP-IDL ini. Personil yang masih produktif, terutama mereka yang berada pada rentang usia 50 hingga 60 tahun, akan diberi kesempatan untuk mengoptimalkan pengetahauan serta keahlian mereka. Selanjutnya, para pemimpin lapangan juga dapat memaksimalkan bakat kepemimpinan mereka melalui program percepatan MDP bagi perwira, sehingga anggota seperti Danyon berumur 34-35 tahun dan Danbrig berusia 40 tahun tetap memiliki semangat dan tenaga segar sebagai pemimpin di medan tempuran. Begitulah pendapat Agus.

"Saat IDP dan IDL diimplementasikan, hal ini bisa mengarah pada penurunan anggaran untuk gaji karyawan, yang merupakan konsekuensinya setelah menetapkan IDP dan IDL tersebut," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama