.CO.ID – JAKARTA Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan memeriksa secara mendalam proyek apartemen Meikarta yang tidak selesai, dibuat oleh Lippo Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Badan Pengelola Wilayah Pemukiman dari Departemen Perumahan dan Pembangunan Kota yang berada di bawah Kementerian PKP, Fitrah Nur menyebutkan bahwa mereka sudah secara resmi mengundang Direktur Lippo Group, John Riady bertemu dengan sejumlah konsumen unit perumahan di Meikarta.

Sayangnya, John kelihatan tak datang ke rapat yang diselenggarakan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada hari Rabu (26/3).

Proyek Meikarta Terus Berlangsung, LPCK Menyiapkan Hak Preemptive Sebesar Rp 1,48 Triliun

"Kami bertujuan untuk cepat mengakhiri masalah di Meikarta. Sebab hal ini telah jadi topik pembicaraan selama beberapa tahun terakhir dan kami berharap dapat menuntaskan semuanya," kata Fitrah.

Tidak tanpa sebab, pertemuan yang direncanakan antara Kementerian PKP dengan John Riady itu bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang menjadi penyebab proyek Meikarta berhenti, sehingga proses penyerahan unit kepada para pembeli belum dapat dilakukan sampai saat ini.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk ( LPCK secepatnya meraup dana tambahan melalui hak membeli saham lebih awal II (HMSLAWETD II)alias rights issue sebesar Rp 1,48 triliun. Hal ini diambil untuk meneruskan proyek besar Meikarta.

Berdasarkan prospektus yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), LPCK mengajukan penawaran hingga 2,97 miliar saham biasa bernominalRp 500 per saham.

Komisi Pengawas Pemilu Berjanji Selidiki Dukungan Prabowo untuk Andra-Dimyati dalam Pilgub Banten Tahun 2024

Biaya eksekusi adalah sebesar Rp 500 untuk setiap saham. Total jumlah saham tersebut juga disebutkan. rights issue Ini mewakili hingga maksimal 52,61% dari modal yang telah dityetujui dan disetorkan sepenuhnya setelah pelaksanaan PMHMETD II.

"Maka, nilai PMHMETD II mencapai maksimal Rp 1,48 triliun," demikian disampaikan oleh manajemen LPCK melalui pengumuman publik pada hari Senin, tanggal 9 Desember.

Semua dana dari PMHMETD II yang telah dipotong dengan biaya-biaya akan dialokasikan untuk dua tujuan besar ini. Yang pertama, kira-kira 95% digunakan sebagai penyertaan modal dalam bentuk saham di anak perusahaannya, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan yang mengelola proyek raksasa Meikarta.

Cak Imin Meminta Malaysia Menginvestigasi Kasus Pembunuhan 5 Warga Negara Indonesia Secara Teliti

"Anggaran tersebut dialokasikan sebagai modal kerja guna mendukung pembangunan proyek properti MSU," jelas manajer. Selanjutnya, sisanya akan digunakan sebagai modal kerja bagi LPCK dengan tujuan yang sama, yakni pendanaan konstruksi proyek perumahan.

Post a Comment

أحدث أقدم