BANJARMASIN, Tim Pengawas Makanan dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan sedang melakukan inspeksi mendadak di beberapa penyalur makanan guna menjamin bahwa Minyakita yang tersedia telah memenuhi peraturan yang ditetapkan.
Inspeksi dilaksanakan setelah penemuan 3,2 ton minyak bermasalah yang baru saja terdeteksi dipasarkan di empat gerai di Banjarmasin.
Kepala Unit 2 Sub Direktorat Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKP Suparli menyampaikan bahwa inspeksi mendadak dilakukan guna mengecek ketersediaan serta mutu produk Minyakita sebelum perayaan Idul Fitri.
"Sebagai langkah pencegahan atas tindakan spekulasi dan manipulasi harga yang bisa merugikan publik, khususnya menjelang hari raya Idulfitri," jelas Suparli saat berbicara dengan para reporter pada Jumat (28/3/2025).
Pada saat penggeledahan yang dilaksanakan pada hari Jumat pagi, tim Satgas Pangan dari Polda Kalsel mengunjungi seorang distributorm di area Pasar Baru, Banjarmasin.
Di tempat tersebut, staf mengecek seluruh dokumen terkait pendistribusian dan juga keberadaan Minyakita.
"Pada saat pemeriksaan, tim akan memeriksa dokumen terkait dengan distribusi, jumlah persediaan produk, dan juga harga penjualan. Harus dihindari adanya spekulasi atau kecurangan yang dapat merugikan pembeli," tegas Suparli.
Setelah menjalani berbagai tes, staf tidak menemukan bukti penipuan dalam produk Minyakita.
Akan tetapi, Suparli masih menegur pengusaha untuk mentaati peraturan serta memastikan suplai berjalan dengan lancar sampai hari raya.
"We appreciate this business owner's compliance. Inspections will continue to be conducted randomly at various locations to anticipate potential deviations," concluded Suparli.
Sebelumnya dilaporkan, tim Ditreskrimsus dari Polda Kalsel sukses mengungkap penyebaran 3,2 ton minyak tanah tiruan yang dipasarkan di empat gerai di Banjarmasin pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025.
Personel pun sukses mengamankan seseorang yang diduga bernama D, sebagai dalang di balik penipuan Minyakita.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyebutkan bahwa saat melakukan kegiatannya, terduga pelaku D membeli minyak mentah ilegal dan kemudian dimasukkan ke dalam kontainer bernama Minyakita.
Agar menipu pembeli, terduga pelaku D dengan sengaja mencetak kemasan plastik berlabel Minyakita dan kemudian diisikan dengan minyak mentah.
Agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya atas tindakannya, tersangka D dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang membawa hukuman maksimal penjara selama lima tahun serta denda sebesar dua miliar rupiah.
إرسال تعليق