
JAKARTA, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah menginstruksikan para perwira militer TNI yang menduduki posisi sipil di luar kementerian atau lembaga berdasarkan regulasi UU TNI agar langsung mencabut diri dari jabatannya tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
"Oleh karena itu, penting bagi seluruh rekan-rekan semua mengetahui adanya instruksi dari Panglima TNI terhadap para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 departemen atau instansi yang telah ditentukan dalam rancangan ulang Undang-Undang TNI agar mereka dapat segera menyatakan pengunduran diri atau pensiun lebih awal," jelas Kristomei seperti dilansir dari sumber tersebut. Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, proses administrasi untuk pengunduran diri atau pensiun dini masih berlangsung dan Markas Besar TNI akan menantikan hingga proses ini diselesaikan.
"Perintahnya (mundur atau pensiun dini) harus dilaksanakan secepat mungkin," tegas Kristomei.
Satu di antaranya, melanjutkan Kristomei, adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang tengah menjalani proses pencopotan dari jabatan sebagai salah seorang perwira senior TNI. Alasannya, Mayjen Novi telah ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Bulog dan posisi tersebut bukan merupakan bagian dari 14 instansi sipil yang boleh ditempati oleh anggota TNI aktif.
"Sebagai contohnya ada kasus atau masalah Direktur Utama Bulog, Bapak Letnan Jenderal Novi Helmy, pada hari Kamis lalu telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Danjen Akademi TNI. Sekarang ia diamanahi posisi sebagai Perwira Staf Khusus. Proses ini akan tetap berlanjut hingga surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan tersebut resmi dikeluarkan," jelas Kristomei.
Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui RUU Tentara Nasional Indonesia dan menjadikannya undang-undang. Beberapa perubahan mencakup posisi sipil yang bisa ditempati oleh anggota TNI aktif, jumlahnya bertambah dari 10 lembaga menjadi 14 lembaga.
Untuk yang berada di luar 14 departemen/instansi tersebut, prajurit TNI masih bisa menempati posisi sipil selama mereka mundur atau meminta pensiun lebih awal dari karir militer.
Posting Komentar