, PURWOKERTO - Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025, DPR-RI telah meluluskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang resmi. Banyak warga negara sipil menyuarakan penolakan atas keputusan tersebut. Lantas, dampak-dampak apa sajakah yang perlu kita pertimbangkan dan pahami tentang masalah yang ada saat ini?

Sekarang ini, DPR-RI dan Pemerintah sedang berupaya keras untuk mengesahkan kembali UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Diskusi ini mendapat respons negatif dari kalangan masyarakat sipil lantaran bisa jadi awal untuk memulihkan peran dwifungsi ABRI yang mencemaskan bagi demokrasi serta kedaulatan rakyat.

Protes Terhadap RUU Tentara Nasional Indonesia Di Hadapan Gedung Parlemen Menjadi Rusuh, Penyemprotan Air oleh Cannon Dipbalas dengan Bom Molotov dan Fireworks

Pertama, apa yang membedakan militer dan masyarakat sipil?

Warga negara dikategorikan menjadi dua berdasarkan posisi dan fungsinya, yaitu militer dan warga sipil, yang mana keduanya diatur oleh undang-undang dan memiliki tugas masing-masing terhadap negara.

Lantas apa perbedaannya?

Angkatan bersenjata dilengkapi senjata untuk tujuan pertahanan nasional sementara warga biasa tidak diberikan senjata, tetapi bertanggung jawab atas pengelolaan negeri dan menerapkan serta melaksanakan keputusan pemerintah.

Demonstrasi Menentang RUU Tentara Nasional Indonesia yang Berpotensi Keributan di Malang, 10 Orang Dilaporkan Menghilang

Tentara yang terlibat dalam masalah akan diproses di Pengadilan Militer, sementara warga negara biasa diperiksa di Pengadilan Umum atau Militer. Tentara dilarang ikut campur politik sesuai dengan UU TNI No 34 Tahun 2004 serta Pasal 39 dari naskah reformasi tersebut. Sebaliknya, warganegara biasa bebas untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik dan menjabat sebagai pegawai negeri sipil.

Kedua, terdapat beberapa ketentuan yang problematic. Salah satunya adalah adanya penambahan posisi menteri atau setara yang dapat disandang oleh perwira aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Satu contohnya ialah Kantor Jaksa Agung. Presiden memiliki wewenang untuk memilih perwira aktif guna melengkapi posisi dalam Kementerian yang semestinya diemban oleh orang awam. Hal tersebut tentunya dapat berpotensi menjadi arena pembagian keuntungan.

(Pasal 47 Ayat 2) & Peningkatan jumlah Jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 ke 19. Penambahan tersebut menjadi kontroversial lantaran belum adanya aturan spesifik yang menetapkan batasannya dengan jelas. Tentunya hal ini bisa membahayakan jalannya demokrasi di Indonesia.

Ketiga, bagaimana akibat dari seluruh masalah ini?

Karena belum ada ketentuan spesifik yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejakshaan Agung, hal ini dapat memicu potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan hukum.

Apakah itu di dalam maupun di luar lingkungan militer.

Demo Menolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya Memicu Kekerasan dalam Video Demonstrasi

Perlu ditekankan bahwa TNI memiliki persenjataan. Sebagai contoh, tuntutan dapat memperingankannya jika anggotanya diadili di pengadilan militer.

Korupsi dalam tubuh TNI "aman&santai" dari ancaman penjara, sebab mereka diadili oleh para pemimpinnya masing-masing.

Diwartakan bahwa banyak klien HAM akan menjadi lebih "lebih bebas" dari berbagai tuntutan.

Sebab itu, seluruh anggota TNI diadili di Pengadilan Militer dan tidak di Pengadilan Umum.

Keempat, mengapa masalahnya jika militer berperan dalam urusan sipil?

Budaya militernya "menuruti perintah dari atas" atau dikenal dengan istilah satu komando bisa mengakibatkan potensi hilangnya sikap netral dan kinerja profesional Tentara Nasional Indonesia ketika terjun ke wilayah sipil. Ini disebabkan oleh asas demokratis yaitu kedaulatan sipil.

Pemberian posisi sipil untuk anggota militer merupakan langkah yang dapat melemahkan supremasi sipil. Amanat dari reformasi menegaskan bahwa tentara seharusnya tidak campur tangan di bidang sipil karena hal itu sangat membahayakan Indonesia selama era Orba. Oleh karenanya, Undang-Undang Tentang TNI ini dinilai sebagai penyalahgunaan atas niat reformasi.

Kelima, pertemuan dilaksanakan di hotel bermutu tinggi ketika Efisiensi.

Meskipun ada pertimbangan mengenai efisiensinya, komisi DPR-RI I bersama dengan tim gabungan dari pemerintahan tetap melakukan diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI di Hotel Berbintang Fairmont, Jakarta.

Di mana masyarakat umum dikendalikan dalam hal mendapatkan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) & proses ini berlangsung tanpa pengawasan publik yang ketat.

Secara ideal, diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang harus bersifat terbuka dan berlangsung di lokasi yang sesuai yaitu gedung DPR RI dengan cara yang jelas dan transparan.

Enam, tahap pengembangan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI ini juga memiliki kekurangan dari segi hukum. Mengapa demikian?

Sebab rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat baik dengan cara verbal ataupun tulis.

Akan tetapi, kenyataannya adalah masyarakat yang tertindas.

Tentara Nasional Indonesia bahkan mengirim pasukan khusus Kopassus ke area seputaran Fairmont.

Warga negara memiliki hak untuk menerima kenyamanan dalam menjangkau dokumen-dokumen ilmiah serta rancangan Undang-Undang yang sedang dipertimbangkan.

Akan tetapi, dalam praktiknya, peraturan tersebut tidak diberlakukan saat masyarakat ingin memasuki ruang sidang Komisi I DPR RI.

Mereka malah dilarang masuk ke dalam ruangan itu dan dicegah.

Sedihnya, naskah akademik serta rancangan undang-undang yang bakal didiskusikan tak bisa diakses secara mudah oleh publik.

Apakah kita sebagai masyarakat sipil akan mengalami era "Neo Orde Baru"?

Di mana Undang-Undang TNI ini mengulangi situasi di Indonesia seperti era Orde Baru dengan konsep dwifungsi ABRI, yang akibatnya adalah militarisme dalam birokrasi.

Sebenarnya, Indonesia telah menjalani masa sulit yang mendalam sebelum era reformasi karena campur tangan militer dalam urusan sosial-politik, termasuk pemerintahan otoriter dan pendekatan keras di ranah demokrasi.

Lekas membaik Indonesiaku~

Oleh: Ilham Alhamdi (Mahasiswa Program Sarjana Satu Ilmu Pemerintahan (HTN) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto)

(*)

Post a Comment

أحدث أقدم