
.JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa sebagai seorang pejabat publik, ia senantiasa berusaha mematuhi peraturan dan menghormati hukum dengan sungguh-sungguh. Ia juga menegaskan tak akan menggunakan wewenangnya yang diberikan negara demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Menteri Perindustrian di Jakarta, Rabu (26/3/2025), menjelaskan pernyataan itu ia sampaikan sebagai tanggapan atas berita tentang dirinya yang diklaim membela istrinya dalam kasus dugaan kelalaian dalam transaksi penjualan tanah senilai Rp 35 miliar untuk kepentingan PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Agus mengatakan bahwa klaim yang disajikan oleh LSM Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) adalah informasi yang salah.
"Pembelian dan penjualan lahan itu telah berakhir, serta PT ALD sudah memenuhi seluruh tanggung jawabnya. Oleh karena itu, tak ada lagi kewajiban perusahaan terhadap pemilik asli dari tanah tersebut," ungkapnya.
Agus menyatakan tambahan bahwa tanggung jawab PT ALD mengenai transaksi perdagangan itu telah selesai. Dia pun memastikan bahwasanya dia tak memanfaatkan sarana maupun otoritasnya sebagai pegawai negeri untuk membela istrinya dari tuduhan yang disampaikannya.
"Tudingan menyebutku sebagai Menteri Perindustrian yang sembunyian memakai fasilitas dan wewenang untuk membela istriku terkait masalah tersebut sama sekali tak beralasan. Ini hanyalah tuduhan palsu dan upaya mencemarkan nama baik," katanya.
Berdasarkan dakwaan itu, dia mengungkapkan niatnya untuk menggunakan jalan hukum melawan pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” kata Agus.
إرسال تعليق