Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk periode 2013 sampai 2023, Abdul Ghani Kasuba, telah wafat usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Seperti dilaporkan Tribun Ternate, Abdul Ghani Kasuba menghembus nafas terakhirnya pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 20:00 Waktu Indonésia Timur (WIT), di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoirie yang berada di Ternate.

Jenazah Abdul Ghani Kasuba sudah dikuburkan di desanya sendiri, yaitu Desa Bibinoi, yang berada di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Lantas bagaimana status hukumnya?

Sebelum wafat, Abdul Ghani sedang menghadapi persidangan terkait tuduhan rasuah terima suap dalam proyek infrastruktur serta tender posisi di Maluku Utara.

Mantan Gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua masa jabatan pernah ditangkap dalam pengoperasian tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bulan Desember tahun 2023.

KPK menggeledah uang tunai senilai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari dugaan suap mencapaiRp 2,2 miliar.

Hakim dari Pengadilan Tipikor di PN Ternate selanjutnya menjatuhkan vonis kepada Abdul Ghani dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

Abdul Ghani Kasuba kemudian mencoba jalur hukum dengan mendaftarkan kasusnya untuk banding.

Namun, keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara muncul untuk memperkuat keputusan tahap awal dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, atau ditolak.

Selanjutnya, Abdul Ghani Kasuba mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua kalinya.

Karena keputusan kasasi dari Mahkamah Agung belum muncul, maka belum terdapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijel menyampaikan bahwa posisi Abdul Ghani belum dianggap terpidana, sebab sampai saat ini keputusan dari Mahkamah Agung masih belum diterbitkan.

"Belum ada statusnya sebagai terpidana untuk Abdul Ghani Kasuba. Sehubungan hal tersebut, kami yang bertindak sebagai pengacara dari Bpk. Kyai Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung berkaitan masalah suap serta gratifikasi," ungkap Hairun pada hari Jumat (14/3/2025).

"Beliau belum dianggap bersalah oleh pengadilan sebab vonis kasasi belum keluar dan memiliki kekuatan hukum yang final," jelasnya tambahan dia tersebut.

Tanda-tanda Penyakit Abdul Ghani Kasuba

Seperti yang dikenal, sejak dipenjarakan di Rutan, bekas gubernur tersebut telah tujuh kali pergi ke rumah sakit di kota Ternate. Dia pun harus mengandalkan perlengkapan medis untuk hidupnya.

Toriq Kasuba, anak tertua Abdul Ghani Kasuba, menyatakan bahwa ayahnya saat ini tidak dapat melakukan aktivitas dengan mandiri.

"Hanya dapat berbaring, beliau (ayah) bahkan tak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti buang air. Kini semua ketergantungan pada peralatan medis, sedangkan kita sebagai anak-anak hanya sanggup mencoba menyampaikan penghormatan sebaik-baiknya," katanya saat dikutip oleh , Minggu (9/7/2025).

Mengikuti pendapat Toriq, bapaknya telah berada dalam keadaan serius selama dua minggu belakangan ini.

Pertama-tamanya, Abdul Ghani Kasuba mengidap kejang serta kerapkali pingsan tanpa kesadaran.

Thoriq mengungkapkan ucapan terima kasih kepada warga Maluku Utara karena doa serta dukungan emosional yang diberikan untuk pemulihan sang bapak.

"Sangat kami hargai dukungan moral serta doanya dari semua orang. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan keteguhan hati dan bantuan dalam menghadapi kesulitan ini," kata Toriq.

Sebelumnya, dokter telah mengadakan pemeriksaan dengan menggunakan CT scan dan mendeteksikan ada infeksi nanah pada area kanan otak serta keberadaan jumlah yang cukup besar cairan di sekitar tengah kepala.

Perihal itu menghasilkan tekanan pada saraf di otak yang berujung pada keparahan lumpuh.

Dokter merekomendasikan prosedur pembedahan pada kedua belah kepala. Bagian kanan digunakan untuk mengeluarkan nanah, sedangkan bagian kiri dilengkapi dengan selang yang terhubung ke saluran pencernaan guna memfasilitasi aliran cairan,” paparnya.

Akan tetapi, usai berkonsultasi dengan tim medis lainnya, keluarga masih belum dapat menentukan pilihan untuk melakukan operasi karena resikonya terlalu besar.

Ketika diminta berkomentar tentang potensi pengiriman ke rumah sakit lain, Thoriq menyatakan bahwa hal itu tergantung pada Kejaksaan Antikorupsi (KPK).

"Memulangkan atau tidak bukan menjadi tanggung jawab KPK, sebab pihak yang menyerahkan kepada kami di sini. Rutan hanyalah tempat penahanan dan tidak mempunyai wewenang tambahan lagi," ungkapnya.

Toriq menggarisbawahi bahwa keluarga hanya mampu mencoba menyediakan hal-hal terbaik sepanjang kemampuan mereka berdasarkan situasi saat ini.

"Harapan kami adalah bahwa keputusan yang dibuat merupakan hal terbaik bagi dirinya," tegas Thoriq pada hari Kamis (6/3/2025).

Ringkasan kasus Abdul Ghani Kasuba.

Dia diamankan selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023.

Ghani diantar langsung ke Jakarta guna diperiksa serta diamankan oleh otoritas KPK.

Ghani bersama dengan 18 pegawai senior lainnya dari Pemerintah Provinsi Maluku yang telah ditahan dituduh menyuap atau menerima sejumlah dana dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dimana biaya proyeksinya melebihi Rp 500 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengambil uang tunai senilai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari dugaan suap sebesar Rp 2,2 miliar.

Ghani dituduhkan terlibat dalam kasus suap terkait tender posisi serta kontrak pembelian barang dan layanan.

Dengan berlalunya waktu, Abdul Ghani Kasuba akhirnya divonis bersalah dalam skandal suap penjualan posisi jabatan serta gratifikasi yang terjadi di kalangan Pemprov Maluku Utara.

Dia dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

"Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Abdul Ghani Kasuba harus menerima hukuman penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti dengan tahanan selama 6 bulan," ungkap Ketua Hakim Kadar Noh saat mengumumkan keputusan pengadilan.

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Beberapa keluarga dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba tidak dapat menahan air mata mereka ketika mendengarkan vonis tersebut.

Keputusan panel hakim ini dengan demikian secara otomatis menolak seluruh pledoi dari pengacara terdakwa.

Pemimpin majelis hakim, Kadar Noh, selanjutnya mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan masukkan dari kedua pihak, yakni terdakwa dan juga jaksa KPK, namun mereka berdua hanya bisa berkata " Pikir dulu".

Dewan hakim mengalokasikan tujuh hari bagi pihaknya untuk merespons terhadap keputusan itu.

Kadar menjelaskan bahwa akan diberi batas waktu tujuh hari. Apabila dalam periode tersebut tak ada respon, diartikan sebagai penerimaan atas keputusan yang telah dibuat. Oleh karena itu, masalah ini masih belum memperoleh efek hukum definitif sampai dengan tujuh hari kedepan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan yang berupa hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan ditambah dengan denda senilai Rp 300.000.000 subsidiair diikuti oleh hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan jika tidak dapat membayar denda tersebut kepada Abdul Ghani Kasuba terkait kasus gratifikasi dan suap berkaitan dengan penyelesaian masalah jual beli jabatan serta proyek infrastruktur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakin bahwa Abdul Ghani menerima hadiah berbentuk uang dengan cara bertahap.

Uang yang diterima bisa lewat transfer atau berupa uang tunai, mencapai jumlah total sebesar Rp 109.056.827 serta USD 90.000 dari pihak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan dana berkaitan dengan tahap penerimaan calon untuk posisi pimpinan tingkat JPT Pratama dalam lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Abdul Ghani juga menerima suap dalam bentuk uang berkaitan dengan persetujuan dan rekomendasi untuk kegiatan tambang serta menerima suap berupa uang dari para kontraktor yang memperoleh proyek di bawah naungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani Bagi-bagi Uang

Kasus suap dan gratifikasi yang mencakup mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka telah menyingkap beberapa nama orang yang memberikan uang kepada AGK.

Di samping pengusaha, juga ditemukan nama-nama orang yang menerima uang dari AGK.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, AGK menerima dan memberi sejumlah uang kepada berbagai individu terutama perempuan.

Nama 34 perempuan yang menerima tranfer dana dari Abdul Ghani Kasuba sekarang menjadi fokus lagi setelah mantan Gubernur Maluku Utara tersebut enggan membayar uang penggantian kepada negara.

Sebagaimana dikenal, Abdul Ghani mantan Gubernur Maluku menolak membayar kompensasi sebesar Rp19 miliar.

Abdul Ghani Kasuba (AGK) enggan mengaku telah menikmati dana suap senilai Rp19 miliar.

Eks Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba menyebut bahwa dana sebesar Rp19 miliar tersebut di nikmati oleh pihak lain.

Saat ini, terdapat daftar 34 wanita menarik yang telah menerima tranfer uang dari Abdul Ghani Kasuba dan kini namanya diumumkan kembali.

Pada sidang terakhir ini, diketahui bahwa ada 34 wanita berparas menarik mendapatkan transaksi finansial senilai miliaran rupiah dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Diantara para penerima tranferan itu, ada bermacam-macam pekerjaan, meliputi pelajar, flight attendant, dan juga pemodel.

Terdapat 34 perempuan yang mendapatkan dana dalam nominal bervariasi. Salah satunya menarik perhatian karena memperoleh uang senilai Rp1,6 miliar dari Abdul Ghani.

Satu nama yang muncul ialah Elia Bachdim, seorang anggota DPRD Halmahera Barat, yang dikenal berperan sebagai pemberi jasa wanita-wanita menarik kepada Abdul Gani Kasuba.

Rincian tentang kiriman uang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba ke beberapa perempuan muda berwajah menarik itu pun terkuak saat persidangan lanjutan perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara tersebut di Pengadilan Negeri Ternate minggu ini.

Pada sidang itu, diketahui bahwa Abdul Gani Kasuba dengan sembunyi-sembunyi telah mentransfer sejumlah dana yang mencapai beberapa puluh juta rupiah ke rekening beberapa perempuan tersebut.

Pada persidangan selanjutnya yang diadakan Jumat (1/8/2024), diketahui pula bahwa AGK telah mentransfer dana senilai mencapai satu miliar rupiah ke seorang mahasiswi kedokteran yang sangat tampan bernama Maria Jesika.

Bukan hanya itu saja, pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, disebutkan pula beberapa nama pramugarinya serta para finalis Puteri Indonesia Maluku Utara yang sebelumnya telah menerima dana dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Beberapa wanita cantik tersebut memiliki profesi sebagai mahasiswi, karyawan bank, pramugaris, dan bahkan mantan Puteri Indonesia dari wakil Maluku Utara.

Mereka terdiri dari mantan Puteri Indonesia mewakili Maluku Utara, yaitu Gusti Chairunnisa Kusumayuda, serta seorang pegawai bank yang bernama Wiwin Nurlinda Tanocok.

Runny memberi kesaksian dalam persidangan lanjutan yang diselenggarakan pada Rabu (31/7/2024) melalui Zoom.

Wiwin menghadiri sidang pada hari Kamis (25/7/2024). Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menyebutkan 34 nama perempuan yang telah menerima aliran dana puluhan juta rupiah dari AGK sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut Adalah Daftar Nama-Nama Perempuan Berikut Ini:

- Tika Mutiara Pertiwi

- Suryani Abubakar

- Kamaria Yesika

- Kesukami Siraju

- Ukira Japati

- Yolviani Juliandra

- Eliya Gabrina Bachmid

- Olka Andriani

- Cahya Witiarti

- Nia Aditya Sugrahman

- Nurmaning Abubakar

- Radina Mawar Trimanti

- Rahmawati

- Gusti Chairunnysa Kusumayuda

- Apriyanti Stela Sihayat

- Susi Karyanti

- Desi

- Siti Aisya

- Sabrina Natikolo

- Wita Widya Ningsi

- Nabila Wiwin Tanoksen Cubsara Nurlinda

- Nokia Saraspati

- Risa Susi Rahayu

- Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid

- Ofairan Fadlauhub

- Epi Sidarti

- Yorfani Yolanda Lia

- Siti Lumaja

- Mutia Halima Kusaida

- Putri Nurul Yuliyani

- Badaria Hj Faid

- Yasinta Candi Tianigro

- Nita Amelia

- Nendia Heltina Sulaiman

(*/)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama