, Jakarta - Ketua Pelaksana Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Yang mengatakan bahwa kritikan terhadap perubahan UU Tentara Nasional Indonesia dijuluki sebagai pemikirankampungan. Ia menjelaskan bahwa istilah "kampungan" yang digunakan oleh Maruli tersebut memberikan stigma pada pendapat kritis dengan makna negatif.
Dia mengutip definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang istilah kampungan, yang memiliki arti tertinggal, kurang pendidikan, serta kurang sopan. “Adakah penggunaan kata-kata semacam ini yang diberikan kepada personel TNI?” tanya Usman dalam postingannya di profil Instagram miliknya, hal tersebut dirujuk pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Dia pun menggarisbawahi perdebatan terkait penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet Prabowo. Usman tidak setuju dengan pendapat Maruli.
Menurutnya, menunjuk mantan asisten Prabowo menjadi Sekretaris Kabinet tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 yang berhubungan dengan anggota TNI. Aturan ini menjelaskan bahwa seorang prajurit baru bisa memegang posisi sipil setelah ia mundur dari dinas aktif atau sudah pensiun.
Usman menyebutkan, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya belum layak untuk pensiun. Ia menambahkan bahwa posisi yang disandang oleh Teddy Indra Wijaya tak terdaftar sebagai bagian dari lembaga yang diperbolehkan bagi prajurit aktif untuk menempati.
Usman berpendapat bahwa interpretasi Maruli tentang penunjutan Teddy sebagai hal yang sesuai dengan Pasal Perpres No. 148 tahun 2024 merupakan kesalahpahaman. Menurut Usman, "Peraturan Presiden tersebut tak bisa melewatkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, sebab undang-undang mempunyai posisi hukum yang lebih tinggi dalam susunan regulasi."
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 1 menjelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden tersusun dari maksimal empat bagian dan seorang Sekretaris Kabinet. Ia menganggap bahwa penugasan Teddy Indra ke dalam posisi pemerintah tersebut sesuai dengan hukum yang sedang diberlakukan.
Maruli Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tak perlu mengundurkan diri dari pangkat militernya walaupun telah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut dia, posisi dalam Sekretariat Militer Presiden benar-benarnya dapat dikelola oleh seseorang dengan tingkatan bintang dua.
"Dan tak ada yang pensiun semenjak aturan itu berlaku," kata Maruli saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
إرسال تعليق