
JAKARTA, – Agar mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama selama masa liburan untuk peringatan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1947 serta mendekati hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, Kepolisian Resor Bogor menerapkan kembali aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap.
Peraturan ini diberlakukan pada jalan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan harus dipatuhi oleh semua kendaraan yang melewati area tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan ini berlaku dari hari Jumat jam 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat hingga Minggu jam 24.00 WITA.
“ Implementasi sistem ganjil genap di jalur Puncak!! Pastikan Anda menyesuaikan nomor polisi mobil masing-masing ya guys!!! ,” tulis keterangan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, Jumat (28/3/2025).
“ Jalan Ganjil Genap diimplementasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang bertepatan dengan tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2025 di jalur Puncak. ,” lanjut keterangan tersebut.
Menurut Peraturan Menteri No. 84 Tahun 2021, zona di mana diberlakukan sistem pelarangan kendaraan berdasarkan angka plat ganjil-genap mencakup jalanan dari persimpangan Gadog hingga ke jalan Raya Puncak, termasuk juga daerah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur yang ada di kabupaten Cianjur serta area-area terkait lainnya dalam arah yang berlawanan.
Aturan tentang pola ganjil-genap tetap tidak berubah. Pengendara yang melewati Puncak Bogor diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan angka ganjil atau genap sesuai dengan tanggal saat ini dalam kalender.
Aturan pelaksanaan sistem ganjil-genap ini akan mengikuti tanggal saat ini. Sebagai contoh, pada Sabtu, 29 Maret 2025, aturannya hanya berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi yang angkanya ganjil. Sementara itu, Minggu, 30 Maret 2025, adalah untuk kendaraan dengan nomor polisi genap.
Pejabat akan menginspect nomor registrasi kendaraan ataupun digit terakhir dari plat nomor saat Anda memasuki area Puncak Bogor.
Para pengemudi yang gagal mengadaptasi dirinya sesuai dengan tanggal kalender harus siap menerima hukuman berupa perintah memutarbalikkan kendaraan atau dilarang melewati area Puncak Bogor.
Meskipun begitu, terdapat sejumlah kendaraan yang diberi pengecualian dari peraturan pelat nomor ganjil-genap dan tetap dapat melewati area Puncak Bogor. Berikut adalah listnya:
1. Mobil utama instansi puncak negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemimpin dan pegawai tinggi dari negara asing beserta institusi internasional yang diundang sebagai tamu negara,
3. Mobil resmi yang memiliki plat nomor untuk kendaraan dinas berwarna utama merah serta atau bertuliskan angka dinas dari Tentara Nasional Indonesia/Polri,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Transportasi publik yang memiliki plat motor bertinta dasar kuning,
7. Mobil yang dijalankan menggunakan mesin listrik,
8. Mobil dengan plat khusus untuk penumpang difabel,
9. Kendaraan untuk keperluan khusus (Kendaraan milik Bank Indonesia, Kendaraan dari bank lainnya, Kendaraan untuk pemeliharaan mesin ATM),
10. Warga yang tinggal di dekat jalan nasional Ciawi-Puncay dengan nomor 074 serta jalanan national Puncak-Batas Kota Cianjur bernomor 075 mengendarai kendaraannya sendiri.
إرسال تعليق