Tokoh Besar Laksono Kepala PMI Nasional berdiri sejajar.
Agung Laksono melakukan audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kemluh, Jakarta Selatan.
Agung mengemukakan beberapa poin tentang dualisme PMI.
Salah satu contohnya adalah mengenai Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang selama masa kampanye Pilpres 2024, menyokong Anies Baswedan.
Agung juga mengatakan bahwa JK menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Menurut dia, tindakan itu menyalahi salah satu Prinsip Dasar PMI yaitu netralitas.
"Pemilihan Ketua PMI bisa dilakukan berulang kali tanpa adanya pembatasan dan bahkan selama masa jabatan yang panjang sampai seumur hidup bertentangan dengan peraturan," ujar Agung Laksono pada rilisnya, Sabtu (15/3/2025).
Ketika ia maju lagi sebagai Ketua Umum PMI untuk yang ketiga kalinya, Agung menunjukkan bahwa kelompok JK telah merombak AD/ART tanpa melewati Munas. Hal ini membuat posisi Ketua Umum PMI dari dua periode terbatas berubah menjadi tak terhenti dan bisa dijabat selama hayat masih diberikan.
"Terakhir, pada Munas PMI tahun 2024, kami mengusut adanya kehilangan suara pendukung untuk Agung Laksono yang seharusnya disampaikan melalui surel kepada komite Munas. Namun, anehnya, suara tersebut lenyap tanpa jejak dan tak diterima oleh komite Munas tanpa ada penjelasan resmi," jelas dia.
Rapat yang berlangsung melibatkan Menteri Hukum beserta Sekretaris Jendralnya, Ulla Nuchrawaty Usman; Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bagian Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Departemen Hubungan Internasional Nurhayati Assegaf; serta wakil dari beberapa wilayah PMI.
Perlu dicatat bahwa baik Jusuf Kalla maupun Agung Laksono keduanya menegaskan diri mereka sebagai Ketua Umum PMI untuk masa jabatan 2024-2029. Jusuf Kalla menginformasikan bahwa ia sudah terpilih dengan cara aklamasi dalam Munas XXII PMI menjadi Ketua Umum.
Agung Laksono, sebelum Munas dilaksanakan, sudah menyatakan niatnya untuk bertanding dalam Munas PMI dan menegaskan bahwa dia telah memperoleh lebih dari 20% suara dukungan dari anggota PMI sesuai dengan aturan yang terdapat dalam AD/ART organisasi tersebut.
Tetapi ketika Munas dilangsungkan, tidak terdapat nama Agung sebagai Ketua Umum, dan hanya tersisa nama JK sebagai calon tunggal untuk posisi tersebut.
Kelompok Agung setelah itu mengadakan Munas dan menunjuk Agung Laksono menjadi ketua umum.
Kelompok JK juga telah mengajukan laporan terhadap Agung Laksono dengan alasan bahwa dia disebut melakukan Musyawarah Nasional PMI yang tidak sah.
Akan tetapi, pihak berwenang secara resmi telah menyetujui pengurus baru Palang Merah Indonesia (PMI) untuk masa jabatan tahun 2024 hingga 2029 di bawah kepemimpinan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Putusan ini timbul di saat kekacauan karena ada dua pemimpin dalam satu organisasi itu.
"Sesudah menyelesaikan penelitian, pemerintah lewat Kementerian Hukum menyatakan penghargaan terhadap Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dan secara bersamaan juga memvalidasi kepengurusan PMI yang ditetapkan pada Munas XXII tahun 2024 oleh PMI di bawah pimpinan Bpk HM Jusuf Kalla," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pernyataannya kepada media, hari Jumat tanggal 20 Desember 2024.
Rekam jejak
Pemimpin tertinggi Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, Jusuf Kalla, telah mengadukan Agung Laksono dari partai Golkar kepada pihak berwajib.
Laporannya Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono merupakan akibat dari persaingan untuk posisi Ketua Umum PMI yang kini telah dipegang oleh Pak JK lagi.
Sebelumnya, Agung Laksono berusaha mendapatkan posisi Ketua Umum PMI tanpa melalui Munas, tetapi usahanya tidak berhasil sehingga ia akhirnya mencalonkan diri sebagai pesaing Jusuf Kalla dalam Munas XXII PMI setelah menjadi bagian dari partai Golkar.
Namun, Agung Laksono tidak lolos sebagai calon ketua umum dan akhirnya Jusuf Kalla kembali dipilih sebagai Ketua Umum PMI.
Baca lebih lanjut tentang profil Agung Laksono, politikus dari partai Golkar yang diberitakan oleh Jusuf Kalla.
Baru-baru ini, Bpk. JK sudah mengadukan Agung Laksono kepada pihak berwajib karena upaya Politisi dari partai Golkar itu mencoba merebut posisi Ketua Umum PMI yang dianggapnya bertentangan dengan aturan.
Usaha yang dilakukan Agung Laksono tersebut melanggar hukum dan merupakan sebuah pengecualian.
"Sudah kami laporkan kepada pihak berwajib terkait perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ungkap JK lewat pernyataan tulis pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024.
JK mengatakan bahwa PMI hanyalah satu-satunya lembaga semacam itu di negeri ini.
Tindakan Agung Laksono, menurut JK, perlu dikendalikan karena dapat membahayakan kemanusiaan.
Menurut JK, perilaku Agung Laksono tersebut merupakan hal biasa dalam berbagai organisasi.
Agung Laksono berbuat demikian. Membagi-belah Golkar, membuat alternatif di Kosgoro. Memang begitu hobi-nya.
Namun, kita perlu melawan hal tersebut karena sangat merugikan bagi kemanusian," ujar JK.
Pak JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
Selanjutnya, JK menyangkal klaim Agung Laksono bahwa PMI yang dipimpinnya tidak bersatu dengan pemerintah.
"Saya dengar, tadi berapa menteri yang sudah menyampaikan pendapatnya? Jika tidak ada keselarasan, maka tak akan ada menteri yang hadir. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh menteri yang relevan, termasuk menteri sosial dan menteri kesehatan," ujarnya.
Respons Agung Laksono
Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla (JK) melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sedang berlangsung.
Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.
"Ya, tentu hal tersebut diperbolehkan. Semua orang memiliki hak untuk melaporkan, bukan begitu?" kata Agung ketika dihubungi pada Senin (9/12/2024).
Selanjutnya, Agung menggarisbawahi bahwa masalah tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan aspek kriminal, tetapi lebih kepada pertanyaan struktural dalam organisasi.
"Sebab masalah ini sebenarnya bukan perkara hukum pidana atau tindak pidana, melainkan lebih kepada masalah organisasional," jelasnya.
Agung Laksono pun menyatakan bahwa dia mengadakan Munas bertujuan untuk meningkatkan kinerja PMI.
Dia juga menolak untuk dianggap sebagai penghancur organisasi tersebut.
"Ya tidak apa-apa, karena tujuannya adalah perbaikan, bukan kerusakan," jelasnya.
Jusuf Kalla Dipilih sebagai Ketua Umum PMI
Jusuf Kalla kembali terpilih menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.
Dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional atau Munas yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Sebagian besar dari 490 delegasi yang hadir dalam Munas menyatakan dukungan kepada Pak JK agar dapat kembali menjabat sebagai pimpinan PMI untuk masa jabatan ketiga berturut-turut.
Dalam Munas kali ini, ada dua kandidat untuk posisi Ketua Umum, yaitu Pak JK dan Agung Laksono.
Namun, pada masa pemilu, Agung bersama mantan anggota Wantimpres periode Jokowi tersebut tidak memenuhi kriteria dukungan.
Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris menyebutkan bahwa tidak memenuhinya persyaratan dukungan Agung sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Organisasi.
Agung Laksono gagal mendapatkan dukungan yang cukup sebab surat dukungan untuknya belum mencapai 20 persen dari total suara para utusan yang berhak menghadiri pertemuan tersebut.
Untuk Jusuf Kalla, suport yang diterima telah melampaui 50 persen dari total wakil yang memiliki hak untuk menghadiri.
Berdasarkan peraturan PMI, jika seorang calon mendapatkan dukungan melebihi 50 persen, maka calon itu bisa diakui secara aklamasi menjadi Ketua Umum, jelas Fachmi.
Upaya Ilegal
Akan tetapi, sebelum Agung Laksono berhasil meraih lebih dari 50 persen dukungan, timbul usaha darinya untuk menciptakan suatu scenario guna dipilih sebagai Ketua Umum PMI lewat jalan tidak sah tanpa menunggu Munas.
Dengan bantuan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) yang diketuai oleh Ketua Umum Edward Napitupulu dan Sekretaris Feriyandi Ahmad, Agung diduga mencoba mendapatkan dukungan dari para pemimpin PMI di seluruh Indonesia sebelum Konferensi Nasional.
Kepala PMI dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota diajak untuk hadir dalam sebuah rapat yang akan bertahan dua hari pada Jumat-Sabtu (29-30/12/2024) di Hotel Sultan, Jakarta.
Rapat tersebut tidak termasuk dalam program formal Munas.
Yang bertanggung jawab atas undangan tersebut adalah KDDI.
Dalam surat yang ditujukan kepada pemimpin-pemimpin PMI, KDDI mengungkapkan dukungan mereka terhadap Agung untuk posisi Ketua Umum PMI.
Pemimpin PMI yang berencana menghadiri acara itu diminta untuk membawa cap resmi.
Untuk memastikan banyak orang datang, KDDA juga mengumumkan akan membayar semua biaya perjalanan dari kota asal mereka di seluruh Jawa menuju Jakarta dan sebaliknya, serta memberi tunjangan harian.
Akan tetapi, strategi mendapatkan dukungan dengan mengadakan pertemuan di Hotel Sultan tidak berhasil.
Profil Agung Laksono
Agung Laksono lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 23 Maret 1949 dan dia adalah seorang laki-laki.
Dia adalah seorang politisi berpengalaman dari Partai Golkar.
Sudah diketahui bahwa Agung Laksono pernah ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional di Jakarta, yaitu pada tahun 2014.
Agung Laksono dikenal mulai terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar dan pernah menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar dari tahun 1984 hingga 1989.
Selanjutnya, dia pernah menjadi Sekretaris Jenderal PPK Kasgoro pada tahun 1957.
Agung Laksono juga dikenal sebagai seorang pejabat negara yang telah menjabat pada masa pemerintahan Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyoyno (SBY), serta Jokowi.
Dia pernah menjadi Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Pembangunan VII (1998) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Dia kembali menempati posisi menteri dari tahun 1998 hingga 1999 dalam Kabinet Reformasi Pembangunan.
Durante 1999-2004, dia berfungsi sebagai anggota DPR RI.
Selanjutnya, dia menempati posisi ketua DPR RI setelah Akbar Tandjung.
Dalam masa pemerintahan SBY, Agung Laksono di tunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) dari tahun 2009 hingga 2014.
Pada tanggal 7 Desember 2012, ia diappointaskan oleh Presiden SBY menjadi Penjabat Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga guna menggantikan posisi Andi Mallarangeng.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2014, dia dilantik menjadi Penjabat Sementara Menteri Agama oleh Presiden SBY untuk menggantikan Suryadharma Ali yang mundur dari jabatan tersebut setelah terseret dalam penyelidikan KPK.
Pada tanggal 13 Desember 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Agung Laksono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk masa jabatan tahun 2019 hingga 2024.
Di luar kesuksesannya di bidang eksekutif, karier Agung Laksono di legislatif juga cemerlang, termasuk pernah menempati posisi sebagai ketua pertama DPR RI.
Agung Laksono sempat menjadi Ketua DPR RI dari tahun 2004 hingga 2009.
Selanjutnya dia bergabung sebagai anggota MPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara untuk periode 1999-2004.
Anggota DPR/MPR-RI untuk masa jabatan sebanyak tiga kali (1997-1998 serta 1987-1997).
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua FKP MPR-RI dari tahun 1997 hingga 1998 serta Sekretaris FKP MPR-RI antara tahun 1993 sampai 1997.
(*)
إرسال تعليق