
, JAKARTA — KPK mengklarifikasi tentang status perkara terkait dengan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba setelah beliau wafat.
Sekilanya, Abdul Gani dikabarkan meninggal dunia di Ruangan ICCU Rumah Sakit Umum Daerah Cahaya Soerie Boesoirie Ternate pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 20:00 WITA.
Terkait masalah tersebut, Spokesperson KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa mereka masih bekerja sama dengan jaksa penuntut umum guna melanjutkan perkara yang menyangkut Abdul Gani.
Ex-Chairman of KPK Firli Bahuri Mengajukan Kembali Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Terkait proses lanjutan dari kasus Ybs., Penyidik akan mengadakan koordinasi dengan JPU guna memastikan tindaklanjut yang sesuai," katanya saat diwawancarai oleh seorang jurnalis pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Selain itu, Tessa menyatakan bahwa Komisi anti-rasuah sudah mengungkapkannya sebagai tanda belas kasihan dan memohon agar keluarga Abdul Gani diberi kekuatan.
: Kelompok Hasto Persiapkan Pengecualian atas Tuduhan KPK Jumat Minggu Depan
"KPK mengungkapkan belasungkawa mendalam atas kepergian saudara Abdul Gani Kasuba dan ikut mendoakan semoga keluarga yang ditinggalannya diberi kesabaran," demikian katanya.
Berita terbaru menyebutkan bahwa KPK sudah menjadikan AGK sebagai tersangka dalam kasus diduga mencuci uang. Penyelidikan ini adalah kelanjutan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT oleh KPK pada bulan Desember tahun 2023 silam, berkaitan dengan suap mengenai pengadaan proyek serta pemberian izin.
: Adegan Hasto Berjabat Tangan dengan Penegak Hukum dari KPK Sampai Diterima oleh Tokoh-tokoh Senior PDIP
Dalam perkara korupsi terkait pengadaan proyek dan izin, Gubernur Maluku Utara yang menjabat untuk masa jabatan kedua tersebut telah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Di dalam proses persidangan ini, ia diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta pada bulan September tahun 2024.
Posting Komentar