.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak agar tak perlu cemas tentang keputusan ekstensinya tarif PPh Final sebesar 0,5% yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di kalangan Usaha Mikro dan Menengah (UMKM).

DJP menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) berskala kecil seperti UMKM tetap dalam tahap penyusunan aturan, sesuai janji dari pihak pemerintah yang sudah diumumkan sebelumnya.

Tidak perlu khawatir mengenai kewajiban (pelaporan dan pembayaran) yang muncul dari periode Januari 2025 hingga aturan baru diberlakukan, nantinya akan disesuaikan," demikian tertulis pada unggahan Instagram Direktorat Jenderal Pajak. @ditjenpajakri, Kamis (27/3).

INDEF Mendorong Pemerintah Memperpanjang Kebijakan PPh Final bagi UMKM Sebesar 0,5%

Sebaliknya, DJP menginformasikan bahwa WP OP pengusaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berstatus sebagai subjek dapat menerima perpanjangan masa tenggang pemakaian PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Sementara itu, bagi WP OP yang didaftarkan pada tahun 2018 atau lebih awal serta tetap memenuhi syarat subjek wajib pajak dengan omzet tertentu hingga akhir tahun 2024, diizinkan untuk tidak melampirkan pemberitahuan NPWP.

Bahkan jika telah mengirimkan pemberitahuan NPPN, hal itu tidak akan mencabut hak untuk menerima perpanjangan masa berlaku penggunaan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Demikian menurut DJP.

Berikut penjelasannya: Menurut aturan saat ini, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM mestinya tak akan menerima tarif PPh Final 0,5% lagi mulai tahun 2025. Kebijakan yang dijalankan sejak 2018 itu baru efektif sampai dengan Desember 2024.

Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menetapkan batasan waktu bagi pelaksanaan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Durasi ini tidak boleh melebihi tujuh tahun untuk Wajib Pajak individu, empat tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki bentuk seperti koperasi, CV, firma, atau Badan Usaha Milik Desa/ BUMDesBersama, dan hanya tiga tahun untuk jenis Wajib Pajak badan lainnya yang merupakan Perseroan Terbatas.

Perihal Perlu Diperpanjangnya PPH Final untuk UKM Sebesar 0,5% Menurut Penjelasan dari Kemkeu

Menurut data, kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus memulai pembayaran pajak dengan tarif standar menurut aturan dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan pada tahun 2025.

Tarif PPh Final untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5% diberlakukan kepada wajib pajak perseorangan atau badan dalam negeri dengan omzet kotor tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak.

Post a Comment

أحدث أقدم