Pemerintah menggeser jadwal pencairan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Proses penerimaan CPNS diprediksi akan diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025, dibandingkan dengan estimasi awal yaitu Oktober 2025. Sedangkan pengadaan PPPK direncanakan terlaksana hingga akhir Oktober 2025.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pihak berwenang sudah merumuskan langkah-langkah tambahan guna menemukan solusi serta mewujudkan kemungkinan untuk mendukung peningkatan kecepatan dalam proses penunjukkan pegawai negeri sipil baru.

Prasetyo menegaskan bahwa rumusan itu masih menjaga hak-hak dari para kandidat Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efeknya terhadap publik.

"Pak Presiden setelah itu membuat keputusannya dan sudah menyetujuinya dengan menyampaikan panduan seperti ini: Pertama, proses penunjukan pegawai negeri sipil akan dipersingkat; yakni untuk CPNS harus selesai paling lama di akhir Juni 2025 sementara semua PPKP wajib diselesaikan tidak melewati Oktober 2025," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin (17/3).

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) belum mengonfirmasi kapan pembukaan pendaftaran CASN untuk tahun 2025, atau mungkin saja acara tersebut dibatalkan sama sekali. Ini karena pemerintahan saat ini sedang berfokus pada penuntasan proses penerimaan CASN dari tahun sebelumnya yang terhenti.

"Saat ini saya masih belum dapat mengonfirmasi pendaftaran CASN 2025 karena kita baru menuntaskan tahun 2024. Mari fokus pada penyelesaian tahap demi tahap untuk tahun 2024 saja, yang lalu sudah cukup sibuk," ujarnya.

Rini menginginkan semua instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda), turut serta dalam percepatan proses pengangkatan CASN pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memberi peluang adanya pendaftaran CASN yang dapat diselenggarakan pada tahun ini.

"Semoga lembaga pemerintah dapat memberi respons dengan cepat seperti bagaimana kami menanggapi keperluan ini. Oleh karena itu, terjadi keterlambatan lantaran masih banyak hal yang perlu diatasi," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama