Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik metode penyeleksian calon anggota kepolisian nasional (Polri) menyusul dugaan kasus melibatkan bekas Kepala Polres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terkait dengan obat-obatan terlarang serta perilaku tidak senonoh.
Hinca meragukan alasan mengapa seorang petugas polisi berpangkat perwira menengah dan bertindak sebagai kepala daerah bisa melancarkan tindakan kriminal seperti pelelanggosan seksual sampai penggunaan obat-obatan terlarang secara ilegal.
"Kondisi ini pun mempengaruhi cara kami menilai proses perekrutan kepolisan Republik Indonesia hingga saat ini; mengapa hal seperti itu dapat lulus?" ujar Hinca di kompleks MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Selain mempertanyakan pola rekrutmen di internal Polri, Hinca juga menyesalkan bahwa pihaknya baru saja membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Namun setelah Panja tersebut dibahas, yang muncul menjadi pelaku justru aparat kepolisian yang notabene adalah pelindung masyarakat.
"Yang mengejutkan bagi kami di Komisi III adalah, baru-baru ini kami telah mendirikan Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Bahkan dua hari yang lalu, kami menyelenggarakan FGD untuk membahas hal tersebut, berbicara tentang kejahatan daring serta dampaknya terhadap para anak muda," ucapnya.
Hinca menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan suatu fenomena tidak biasa yang ia temui hanya saat berkolaborasi dengan Polri dalam kapasitas anggota Komisi III. Dalam konteks ini, Hinca merasa ada sesuatu yang tak beres karena individu bercerita sejarah kejahatan bisa menjelma menjadi Kepala Kepolisian Resor.
"Sebab, bagaimana mengatakan ini, aneh ya, menurut pengetahuan saya tentang sekitar 480 ribu anggota Polri, kasus semacam ini adalah hal baru bagi saya. Minimal sejak saya menjadi anggota DPR, baru kali ini saya mendengar adanya masalah serupa," jelas Hinca.
Dia menyatakan tegas bahwa tak ada lagi belas kasihan untuk Fajar Widyadharma. Hinca mendoakan adanya hukuman terberat baik dalam ranah etika maupun hukum pidana. Oleh karena itu, ia memperingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya cepat menjatuhkan sanksi pada Fajar Widyadharma.
"Maka tidak akan ada pengampunan lagi. Untuk memelihara kewibawaan dan marwah lembaga polisi, Kapolri berencana mengambil langkah cepat guna menerapkan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada," ujarnya.
إرسال تعليق