- Ditegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan pajak Kendaraan di Jakarta.

Alasannya adalah karena perilaku kaum kaya yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi bahwa program penghapusan sanksi denda serta keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ataupun pemberian gracia belum diberlakukan di Jakarta.

"Proses tersebut terjadi di Jawa Barat," ujar Latif ketika ditemui di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Maret 2025 seperti dilaporkan Kompas.com.

Walaupun tergolong di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya, Depok dan Bekasi masih termasuk dalam area yang mencakup program pengampunan pajak untuk kendaraan.

Ini disebabkan dari segi Administratif, Depok dan Bekasi masuk ke dalam area Jawa Barat, walaupun untuk urusan penegakkan hukumannya bertanggung jawab pada Polda Metro Jaya.

"Bekasi dan Depok memang ada," katanya.

Terpisah, Wadir LaluLintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengkonfirmasi bahwa kabar yang sedang menyebar tentang adanya pengampunan pajak Kendaraan Bermotor di area kerja Polda Metro Jaya merupakan informasi bohong atau hoax.

"Bener itu (informasinya palsu tentang penghapusan pajak kendaraan di Jakarta)," ujar Argo ketika dicek faktanya, (28/3/25).

Argowiyono mengatakan bahwa program penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor sedang berjalan di area Jawa Barat, setelah itu akan dilanjutkan ke daerah Jawa Tengah dan Banten.

Tangerang Selatan, Tangerang, serta Jawa Barat memiliki perbedaan dibandingkan dengan Jakarta. Begitu juga halnya dengan Banten dan Jawa Barat mengenai kebijakan pemutih pajak saat ini," tutupnya demikian.

Sekilas sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menyampaikan alasan mengapa otoritas tidak dapat melaksanakan program pengampunan pajak kendaraan layaknya yang terjadi di Jawa Barat.

Menurut dia, sebaliknya, pemerintah provinsi Jakarta akan mengejar para pelaku tunggakan pajak Kendaraan hingga terciduk.

"Jadi saya akan mencari mereka yang belum membayar pajak kendaraan. Silakan memiliki sebanyak apa pun mobilnya, asalkan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak," terang Pramono saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat pada tanggal 26 Maret 2025 seperti dilansir dari Kompas.com.

Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan menerapkan program amnesty pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang ada di Jawa Barat dan direncanakan untuk diberlakukan di Jawa Tengah.

Dia menolak ide pemberian penghapusan pajak sebagaimana yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di daerah kekuasaannya.

Pramono mengatakan bahwa kebijakan itu tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga dari warga yang masuk kategori kelompok ekonomi atas atau mereka yang memiliki uang namun kurang bertanggung jawab.

Pramono mengatakan bahwa setelah diteliti lebih lanjut, ternyata mobil kedua dan ketiga banyak yang belum membayar pajak di Jakarta.

Pramono menyatakan, situasi mobil yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di Jakarta berlainan dibanding wilayah lain.

Di wilayah lain, kendaraan dengan keterlambatan pembayaran pajak merupakan yang pertama, dimana pemilik-pemilik tersebut tidak membayar pajak kendaraannya disebabkan oleh masalah keuangan.

Di sisi lain, di Jakarta, kebanyakan kendaraan yang belum membayar pajak merupakan kendaraan kedua atau ketiga, bisa berupa mobil ataupun sepeda motor.

Maka, pembayaran tagihan terhutang pajak kendaraan bermotor masih berlaku di Jakarta.

"Kemungkinan besar hal ini berbeda dibandingkan dengan wilayah lain dimana mobil pertama (telah mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan). Namun di Jakarta, baik itu mobil atau sepeda motor pada umumnya tidak merupakan mobil dan motor pertama (dalam konteks tunggakan pajak kendaraan) melainkan mobil dan motor kedua serta ketiga. Karena alasan tersebut, mereka dipandang memiliki kemampuan finansial yang lebih sehingga kami akan memintanya untuk membayar pajak," jelas Pramono secara tegas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama